JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ace Hasan Syadzily, menilai, permintaan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga agar saksi-saksi mereka mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlalu berlebihan.
"Menurut saya lebay lah," kata Ace saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Ace merasa heran dengan permintaan tim hukum Prabowo-Sandiaga itu. Ia mengatakan, sebaiknya tim hukum 02 membuktikan apabila mendapat ancaman terhadap saksi-saksinya.
Baca juga: BPN: KPU Meremehkan Keselamatan Para Saksi di MK
"Saya juga heran. Kenapa? Kami pun juga gak akan ngapa-ngapain saksi mereka. Saya kira gak lah. Buktikan saja kalau memang terjadi ancaman tinggal dilaporkan juga," ujarnya.
Ace tak mempermasalahkan permintaan perlindungan saksi tersebut. Namun, ia mengatakan seharusnya tim hukum 02 tidak membangun narasi seakan-akan akan ada intimidasi terhadap saksi-saksinya.
"Seakan-akan kita akan melakukan intimidasi atau apapun lah terhadap saksi mereka (saksi-saksi)," pungkasnya.
Baca juga: KPU: Tim 02 Menggembar-gemborkan Ancaman atau Intimidasi Saksi
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan tersebut dengan alasan terbentur undang-undang.
Ketua tim hukum, Bambang Widjojanto, akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.