Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi Sidang Sengketa Pilpres

Kompas.com - 18/06/2019, 16:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga, Uno Fadli Zon mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga membutuhkan banyak saksi untuk mengungkap dalil-dalilnya pada sengketa hasil Pilpres 2019. 

Untuk itu, Fadli Zon mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi-saksi yang dihadirkan.

"Jadi jangan terlalu dibatasi dengan jumlahnya. Memang sidangnya bisa sampai larut dan saksi bisa lebih efisien dalam menyampaikan apa yang diketahuinya. Jadi harusnya tidak dibatasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). 

Baca juga: BW: Kami Ingin Buktikan Semua Dalil, Tak Mungkin Hanya 15 Saksi dan 2 Ahli

Selain menyoroti jumlah saksi, Fadli juga menyoroti waktu penyelesaian kasus sengketa hasil Pilpres.

Menurut Fadli, ke depannya perlu dipikirkan untuk memperpanjang waktu proses penyelesaian sengketa Pilpres, tak hanya 2 pekan. 

Sebab, kata dia, waktu yang tersedia saat ini terlalu singkat untuk sebuah sengketa Pilpres.

"Jadi waktu ini (penyelesaian sidang MK) mungkin ke depan perlu juga ada pemikiran untuk menambah waktu dengan merevisi UU nya. Mungkin 3 Minggu, atau 14 hari tapi misalnya 21 hari dan sebagainya," ujarnya. 

Fadli mengaku memahami undang-undang yang mengatur durasi MK terkait penyelesaian sengketa pemilu.

Namun, jika semua pihak dalam sidang tersebut yaitu BPN, TKN dan KPU sepakat untuk menambah hari proses sidang, tidak ada salahnya hakim MK mempertimbangkan.

"Misalnya ada kesepakatan dari dua belah pihak dalam rangka mencari kebenaran. Saya kira tentu hakim Konstitusi kan melekatnya kepada Konstitusi," kata Fadli.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca juga: MK: Saksi Sengketa Pilpres 15 Orang, Jika Ingin Lebih Ajukan ke Hakim

Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Fajar mengatakan, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).

Kompas TV Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin memberikan keterangan terkait pemakaian baju putih yang disoroti BPN Prabowo-Sandiaga. Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menilai bahwa dalin Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terlalu berlebihan. Selain itu Tim Hukum 01 berpendapat tidak ada aturan hukum yang dilanggar dan melampirkan bukti berupa surat instruksi pengunaan baju putih yang dikeluarkan BPN Prabowo-Sandiaga. Berikut adalah keterangan lengkap Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dipersidangan Mahkamah Konstitusi. #SidangPHPU#BajuPutihdiTPS #MahkamahKonstitusi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com