Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Minta MK Tak Batasi Jumlah Saksi Sidang Sengketa Pilpres

Kompas.com - 18/06/2019, 16:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga, Uno Fadli Zon mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandiaga membutuhkan banyak saksi untuk mengungkap dalil-dalilnya pada sengketa hasil Pilpres 2019. 

Untuk itu, Fadli Zon mengusulkan agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatasi jumlah saksi-saksi yang dihadirkan.

"Jadi jangan terlalu dibatasi dengan jumlahnya. Memang sidangnya bisa sampai larut dan saksi bisa lebih efisien dalam menyampaikan apa yang diketahuinya. Jadi harusnya tidak dibatasi," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019). 

Baca juga: BW: Kami Ingin Buktikan Semua Dalil, Tak Mungkin Hanya 15 Saksi dan 2 Ahli

Selain menyoroti jumlah saksi, Fadli juga menyoroti waktu penyelesaian kasus sengketa hasil Pilpres.

Menurut Fadli, ke depannya perlu dipikirkan untuk memperpanjang waktu proses penyelesaian sengketa Pilpres, tak hanya 2 pekan. 

Sebab, kata dia, waktu yang tersedia saat ini terlalu singkat untuk sebuah sengketa Pilpres.

"Jadi waktu ini (penyelesaian sidang MK) mungkin ke depan perlu juga ada pemikiran untuk menambah waktu dengan merevisi UU nya. Mungkin 3 Minggu, atau 14 hari tapi misalnya 21 hari dan sebagainya," ujarnya. 

Fadli mengaku memahami undang-undang yang mengatur durasi MK terkait penyelesaian sengketa pemilu.

Namun, jika semua pihak dalam sidang tersebut yaitu BPN, TKN dan KPU sepakat untuk menambah hari proses sidang, tidak ada salahnya hakim MK mempertimbangkan.

"Misalnya ada kesepakatan dari dua belah pihak dalam rangka mencari kebenaran. Saya kira tentu hakim Konstitusi kan melekatnya kepada Konstitusi," kata Fadli.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca juga: MK: Saksi Sengketa Pilpres 15 Orang, Jika Ingin Lebih Ajukan ke Hakim

Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019).

Fajar mengatakan, hal ini telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).

Kompas TV Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin memberikan keterangan terkait pemakaian baju putih yang disoroti BPN Prabowo-Sandiaga. Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin menilai bahwa dalin Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terlalu berlebihan. Selain itu Tim Hukum 01 berpendapat tidak ada aturan hukum yang dilanggar dan melampirkan bukti berupa surat instruksi pengunaan baju putih yang dikeluarkan BPN Prabowo-Sandiaga. Berikut adalah keterangan lengkap Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin dipersidangan Mahkamah Konstitusi. #SidangPHPU#BajuPutihdiTPS #MahkamahKonstitusi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com