Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Soal Mahkamah Kalkulator, Tim Hukum Prabowo-Sandi Dianggap Menghina MK

Kompas.com - 18/06/2019, 14:24 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai, pemohon sengketa pilpres telah menghina Mahkamah Konstitusi. Penghinaan itu karena tim hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan istilah "mahkamah kalkulator".

Hal itu disampaikan dalam keterangan terkait atas gugatan pemohon yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

"Tindakan tidak etis dan merusak martabat Mahkamah ini tidak dapat ditoleransi untuk menjaga martabat dan kewibawaan Mahkamah yang berperan sebagai penjaga Konstitusi," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan.

Baca juga: Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo Tak Mau MK Jadi Mahkamah Kalkulator

Luhut mengatakan, pemohon mendalilkan agar MK menjaga konstitusionalitas pemilu, tetapi secara terang-terangan menyebut MK sebagai "mahkamah kalkulator” di bagian awal permohonan.

Pernyataan tersebut dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindakan contempt of court karena disampaikan secara resmi dalam persidangan melalui permohonan tertulis.

Pernyataan tersebut juga dinilai meruntuhkan kredibilitas pemohon dalam membangun seluruh argumen di hadapan MK.

"Patut bagi Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon karena telah merusak martabat MK, menyerang integritas MK, dan menghancurkan kepercayaan terhadap hukum, serta merupakan contempt of court," kata Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com