Hal itu disampaikan dalam keterangan terkait atas gugatan pemohon yang dibacakan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
"Tindakan tidak etis dan merusak martabat Mahkamah ini tidak dapat ditoleransi untuk menjaga martabat dan kewibawaan Mahkamah yang berperan sebagai penjaga Konstitusi," ujar anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan.
Luhut mengatakan, pemohon mendalilkan agar MK menjaga konstitusionalitas pemilu, tetapi secara terang-terangan menyebut MK sebagai "mahkamah kalkulator” di bagian awal permohonan.
Pernyataan tersebut dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindakan contempt of court karena disampaikan secara resmi dalam persidangan melalui permohonan tertulis.
Pernyataan tersebut juga dinilai meruntuhkan kredibilitas pemohon dalam membangun seluruh argumen di hadapan MK.
"Patut bagi Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon karena telah merusak martabat MK, menyerang integritas MK, dan menghancurkan kepercayaan terhadap hukum, serta merupakan contempt of court," kata Luhut.
https://nasional.kompas.com/read/2019/06/18/14242931/singgung-soal-mahkamah-kalkulator-tim-hukum-prabowo-sandi-dianggap-menghina