"Ini yang dijawab hakim bahwa MK adalah kekuasaan yang mandiri dan tidak tunduk pada siapa pun," kata Bayu.
2. Kontroversi isi permohonan 02
Ketua MK Anwar Usman mempersilakan tim hukum 02 membacakan isi permohonannya, bertolak pada dokumen yang didaftarkan ke MK pertama kali, yaitu pada 24 Mei 2019.
Namun, pada kenyataannya, tim hukum 02 membacakan isi permohonan perbaikan yang mereka serahkan ke MK pada 10 Juni.
Dua dokumen tersebut berbeda jauh. Pada dokumen permohonan yang pertama, isinya hanya 37 halaman, sedangkan permohonan yang baru isinya mencapai 147 halaman.
Baca juga: Yusril: Yang Dibacakan Tim 02 Bukan Perbaikan Gugatan, tetapi Permohonan Baru
Jumlah petitumnya yang semula hanya tujuh kini menjadi 15 poin. Termohon dan pihak terkait telah mencoba menyampaikan interupsi di tengah persidangan.
Namun, hakim memutuskan untuk menolak dan mempersilakan tim hukum 02 menyelesaikan penyampaian permohonannya.
3. Fokus pada kecurangan TSM
Hal menarik lain adalah isi petitum dari permohonan gugatan tim hukum 02 salah satunya adalah meminta MK menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai pemenang pilpres.
Kemudian, menetapkan bahwa hasil suara yang sah adalah versi pemohon, yaitu 52 persen untuk Prabowo-Sandi dan 48 persen untuk Jokowi-Ma'ruf.
Namun, pada dua jam pertama, tim hukum 02 justru fokus membacakan tuduhan soal kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca juga: Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen, Jokowi-Maruf 48 Persen
Hal ini dianggap tidak wajar oleh pakar hukum tata negara Bayu Dwi Anggono. Menurut dia, seharusnya konstruksi permohonan dimulai dari penjelasan soal kesalahan penghitungan yang dilakukan termohon terlebih dahulu.
"Harusnya itu yang diulang panjang lebar. Tetapi saya amati ternyata hampir dua jam pertama bukan malah bicara bagaimana kesalahan hitung terjadi dan kenapa yang benar itu penghitungan pemohon. Tapi malah kenapa MK itu berwenang mengurus kecurangan pemilu," ujar Bayu.
Sementara itu, argumen mengenai kesalahan hitung oleh KPU hanya dijelaskan selama 30 menit.
4. Protes dari pengacara KPU dan 01