JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengingatkan para pendukungnya agar tetap tenang dan menghormati proses persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi peroleham suara yang diumumkan Komisi Pemiliham Umum (KPU) karena menganggap telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.
"Ya kita terus mengingatkan agar masyarakat khususnya pendukung untuk tetap tenang tetap menghormati proses di MK," ujar Sandiaga saat ditemui di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).
Baca juga: Usul LPSK, Saksi di Sidang MK Bisa Diperiksa Jarak Jauh hingga Ditutup Tirai
Sandiaga mengatakan, para pendukungnya cukup menyimak proses persidangan dari televisi dan tak perlu mendatangi gedung MK.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu berharap masyarakat Indonesia dapat menunjukkan bahwa proses pemilu dapat dilalui dengan situasi aman dan damai.
"Kami terus mengimbau bahwa selama proses MK ini kita melihat bahwa dunia menyoroti dan seandainya Indonesia bisa menunjukan ketertiban dalam proses MK ini akan memberikan rasa tentram, rasa aman," kata Sandiaga.
Baca juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan Saksi di Sidang MK, Ini Mekanismenya
"Para pendukung bisa menyimak dari rumah melalui media televisi dan medsos, dan pastikan untuk kita melalui proses MK ini dengan aman, tentram dan damai," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK telah menggelar sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres pada Jumat (14/6/2019).
Dalam sidang tersebut, Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga membacakan seluruh dalil permohonan sengketa.
Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpotensi melakukan kecurangan secara terstrukrur, sistematis dan masif selama proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019.
Baca juga: Ketum PAN: Apapun Keputusan MK Akan Diterima dengan Baik
Oleh sebab itu, Bambang meminta MK mendiskualifikasi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta pemilu.
Ia juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres atau paling tidak pemungutan suara ulang.
"Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan pasangan calon presiden dan wakil presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.