JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden-wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari menganggap dalil permohonan tim hukum 02 dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden hanya mencari celah untuk tetap memenangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Taufik, dalil permohonan yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga semestinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat proses pemilu berlangsung.
"Saya melihat tim 02 ini mencari-cari celah ya, lihat saja yang didalilkan sebelumnya sudah ada jalurnya di tahapan pemilu. Untuk di Mahkamah Konstitusi, kan sudah jelas dalam UU Pemilu mereka itu tugasnya memeriksa dan mengadili sengketa perselisihan suara," ujar Taufik dalam sebuah diskusi bertajuk "Mahkamah Keadilan untuk Rakyat" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Baca juga: KPU Pertanyakan Dalil Gugatan Prabowo soal Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Dalil-dalil tim Prabowo-Sandiaga, tuturnya, sebenarnya sudah memiliki koridor tersendiri saat proses pemilu masih berlangsung. Koridor tersebut ada di penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hadir dalam menangani dalil tim 02.
Taufik pun menyayangkan dalil Prabowo-Sandiaga malah disampaikan di MK. Misalnya tentang permintaan tim 02 yang ingin MK mendiskualifikasikan Ma'ruf karena ada cacat formil terkait persyaratan sebagai cawapres.
"Jadi soal persyaratan, seharusnya tim Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan hal itu saat KPU menetapkan pasangan calon. Ya gugatlah saat itu atau ketika menemukan dugaan pelanggaran ya laporkan," papar Taufik.
Menurutnya, seharusnya tim 02 fokus pada perbandingan hasil pemilu versi Prabowo-Sandiaga dengan versi KPU di persidangan MK. Hal tersebut dinilai lebih tepat sesuai dengan prinsip PHPU.
Dalam sidang permohonan sengketa atau gugatan pilpres yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/6/2019), tim 02 memiliki argumentasi kuantitatif dan kualitatif yang disampaikan ke hakim Konstitusi.
Dugaan adanya pelanggaran TSM tersebut terdapat pada argumentasi kualitatif.
Baca juga: Perludem Menilai Dalil Tim Prabowo-Sandi Ingin Keluar dari Prinsip PHPU
Terdapat lima poin dalam argumentasi tersebut, yakni diduga ada penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Sedangkan pada argumentasi kuantitatif, tim 02 menganggap ada cacat formil persyaratan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, cacat materiil karena penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum, dan kecurangan yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga.