JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjawab dalil-dalil baru dalam perbaikan permohonan sengketa pilpres yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun sempat menyatakan keberatan atas dalil tersebut, KPU tetap memberikan jawaban untuk membantah tudingan-tudingan yang didalilkan.
"Dalam jawaban kami, kami akan sampaikan bahwa kami menolak perbaikan permohonan. Akan tetapi, karena materinya sudah disampaikan ke publik, kalau sudah disampaikan ke publik, kalau tidak kami jawab kan seakan-akan benar," kata Ketua Kuasa Hukum KPU untuk Pilpres, Ali Nurdin, usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
Baca juga: Tim Hukum Prabowo Persoalkan Kesalahan Input Data Situng KPU
Menurut Ali, jawaban ini akan disampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap publik. Sebab, KPU sudah menyelenggarakan pemilu dengan baik.
Ia mengatakan, kubu Prabowo secara tidak langsung juga telah mengakui bahwa apa yang dilakukan KPU sudah benar. Sebab, permohonan awal sengketa yang disampaikan Prabowo tak menyoal penghitungan suara.
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta Seluruh Komisioner KPU Diberhentikan
"Yang penting adalah permohonan pertama tanggal 24 mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh KPU benar," ujar Ali.
Selain itu, jawaban atas dalil perbaikan permohonan juga akan disampaikan KPU untuk bentuk penghormatan kepada MK sebagai lembaga yang dapat dipercaya.
"Kami hormati Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang selama ini dipercaya. Kalau MK berikan kesempatan kepada kami untuk perbaiki jawaban, ya kami akan lakukan," katanya.