Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Menilai Dalil Tim Prabowo-Sandi Ingin Keluar dari Prinsip PHPU

Kompas.com - 15/06/2019, 12:41 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ingin keluar dari konstruksi atau prinsip perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden 2019. Hal itu terlihat dari dalil yang disampaikan tim 02.

"Jadi, bagaimana melihat dalil atau bukti pemohon (Prabowo-Sandi), memang paslon 02 ini ingin keluar dari konstruksi PHPU yang selama ini terjadi sejak pemilu 2004-2014," ujar Titi dalam diskusi "Mahkamah Keadilan untuk Rakyat" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).

Titi menjelaskan, permohonan tim 02 dalam sengketa pilpres yang ingin keluar dari konstruksi PHPU terlihat dalam dalil argumentasi kuantitatif dan kualitatifnya perbaikan permohonan yang disampaikan 10 Juni.

Baca juga: Tim Hukum Minta MK Nyatakan Suara Prabowo-Sandiaga 52 Persen, Jokowi-Maruf 48 Persen

Contohnya, lanjut Titi, yakni klaim hasil suara pemilu dari tim 02 yang menyatakan bahwa Prabowo-Sandiaga sejatinya menang dengan suara 52 persen, sedangkan Jokowi-Ma'ruf 48 persen.

"Sebagai orang awam, sebenarnya sulit mencerna angka itu karena tim 02 menganggap selisih 17 juta suara itu hilang. Namun, ini belum dijelaskan dari permohonan itu," ungkapnya kemudian.

Selain itu, seperti diungkapkan Titi, tim 02 juga ingin keluar dari prinsip PHPU dengan dalil seperti dugaan terjadinya penggelumbungan suara dan daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah.

Menurut dia, dalil-dalil tersebut yang dianggap pemohon sebagai sebuah pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Baca juga: Prabowo-Sandi Minta Pemilu Ulang di 12 Provinsi, Mayoritas Lumbung Suara Jokowi-Maruf

"Dari masalah-masalah seperti itu, maka menurut tim 02 muncul angka kemenangan Prabowo-Sandi dengan 52 persen dan Jokowi-Ma'ruf 48 persen. Ini kok kayaknya kesimpulan tim 02 terlalu jauh," imbuhnya.

Dalam sidang permohonan sengketa atau gugatan pilpres yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/6/2019), tim 02 memiliki argumentasi kuantitatif dan kualitatif yang disampaikan ke hakim Konstitusi.

Dugaan adanya pelanggaran TSM tersebut terdapat pada argumentasi kualitatif. Terdapat lima poin dalam argumentasi tersebut, yakni diduga ada penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan aparatur negara, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Sedangkan pada argumentasi kuantitatif, tim 02 menganggap ada cacat formil persyaratan calon wakil presiden Ma'ruf Amin, cacat materiil karena penggunaan dana kampanye yang absurd dan melanggar hukum, dan kecurangan yang dianggap merugikan suara Prabowo-Sandiaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com