Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Yang Dibacakan Tim 02 Bukan Perbaikan Gugatan, tetapi Permohonan Baru

Kompas.com - 14/06/2019, 13:54 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyindir  permohonan sengketa atau gugatan pilpres yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres hari ini.

Tim hukum 02 sebelumnya membacakan draf gugatan perbaikan yang telah diajukan ke MK pada 10 Juni. Yusril mengatakan isi draf tersebut berbeda jauh dengan yang diajukan pertama kali pada 24 Mei.

"Ini jumlah halaman yang pertama cuma 33 halaman, sekarang lebih dari 130 halaman naik 4 kali lipat. Petitumnya awal cuma 5, sekarang jadi 15. Ini menurut kami bukan perbaikan tetapi permohonan baru," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).

Yusril mengatakan sebenarnya tim hukum 01 ingin menginterupsi tim hukum 02 yang membaca draft perbaikan. Pihaknya mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Baca juga: Tim Hukum 02 Hanya Serang Jokowi-Maruf, KPU Merasa Tak Seharusnya Jadi Termohon

Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres. Berdasarkan aturan itu, kata Yusril, seharusnya tim hukum 02 tidak boleh mengajukan perbaikan gugatan.

Namun dalam persidangan tadi, hakim tidak menerima interupsi yang disampaikan tim hukum 01. Yusril mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan setelah tim hukum 02 selesai membacakan gugatannya.

"Jadi apabila nanti sudah selesai Pak Bambang Widjojanto, Pak Denny Indrayana, dan Pak Nasrullah selesai membaca permohonannya itu baru kami akan memberi tanggapan mempertanyakan sebenarnya yang mana yang harus dijadikan acuan?" ujar Yusril.

"Ini penting untuk kami memberikan tanggapan tanggall 17 nanti. Kalau seperti ini kan jadi tidak jelas yang mana yg harus kami tanggapi," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com