Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto: Kita Syukuri Muzakir Manaf Sudah Mencabut Ucapannya

Kompas.com - 14/06/2019, 05:40 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto bersyukur Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakir Manaf telah mencabut pernyataannya soal referendum Aceh.

"Kita syukuri saja lah. Kalau seseorang sudah sadar sudah menjadi baik, pernyataannya kemudian mencabut pernyatan yang negatif, ya kita syukuri saja. Kita syukuri bahwa saudara Mualim (Muzakir Manaf) itu sudah melakukan suatu klarifikasi yang positif," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

"Bahwa apa yang dia ucapkan dulu terus dia cabut. Dan Sceh tetap dalam kesatuan NKRI lalu menghargai upaya pemerintah dalam rangka pembangunan," lanjut dia.

Ia pun mengingatkan Muzakir, bila di dalam sistem hukum Indonesia tak ada lagi mekanisme yang memungkinkan diadakannya referendum.

Baca juga: Edarkan Video, Ini Klarifikasi Eks Panglima GAM Terkait Pernyataan Referendum

Ia mengatakan semua payung hukum yang mendasari mekanisme referendum Timor Timur seperti TAP MPR dan peraturan perundang-undangan lainnya telah dicabut.

"Saya katakan bahwa referendum itu dalam khasanah hukum Indonesia sudah tidak ada, TAP MPR-nya sudah dicabut. Undang-undang sudah dicabut sehingga tidak relevan dengan tuntutan politik saat ini," tutur Wiranto.

Muzakir Manaf telah mengklarifikasi pernyataannya terkait keinginan referendum untuk Aceh yang disampaikannya di acara peringatan kesembilan tahun wafatnya Wali Neugara Aceh Tgk Muhammad Hasan Ditiro dan buka bersama di Gedung Amel Banda Aceh, Senin (27/5/2019) lalu.

Baca juga: Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Kena Sanksi Hukum karena Wacana Referendum

Staf Khusus Muzakir Manaf Wen Rimba Raya membenarkan bahwa video yang beredar tersebut memang benar klarifikasi dari Muzakir Manaf.

Dalam beberapa waktu terakhir, sebut Wen Rimba Raya, banyak muncul pernyataan negatif dan positif terkait pernyataan Muzakkir Manaf saat Haul Hasan Tiro pada akhir Mei yang lalu,

Dengan alasan itu, pria yang akrab disapa Mualem kemudian membuat video klarifikasi.

“Dengan alasan itu, Mualem pada dasarnya ingin menjelaskan kembali statemen beliau, oleh karena itu Mualem bikin video klarifikasi,” jelas Wen Rimba Raya kepada Kompas.com, Rabu (16/5/2019).

Dalam sebuah video yang kini beredar luas, pria yang akrab disapa Mualem ini menyebutkan pernyataan referendum yang ia sampaikan itu bukanlah mewakili rakyat Aceh secara keseluruhan, melainkan pernyataan spontan dirinya pribadi.

"Saya lakukan hal tersebut secara spontan kebetulan pada acara peringatan haul meninggalnya Muhammad Hasan di Tiro. Saya menyadari rakyat Aceh saat ini cinta damai dan pro NKRI," ujar Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh tersebut.

Dalam video klarifikasi tersebut, Mualem berharap Aceh ke depan harus lebih maju, membangun Provinsi Aceh dalam bingkai NKRI.

"Hal-hal lain yang menurut saya belum sesuai pasca MoU Helsinki akan saya buat surat tersendiri guna membuat menuntaskan butir-butir MoU helsinki ke depan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com