JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi mengatakan, tuntutan referendum dari beberapa daerah untuk memisahkan diri dari NKRI adalah bentuk pengingkaran sejarah.
"Referendum dapat mengganggu rasa kebangsaan dan kebhinnekaan kita, yang pada gilirannya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (1/6/2019), seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan, tuntutan referendum tersebut harus ditolak karena tidak memiliki dasar konstitusional dan bertentangan dengan semangat Pancasila dan NKRI.
Baca juga: Kemendagri: Isu Referendum Aceh Tak Usah Dibesar-besarkan
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk kembali kepada semangat perjanjian luhur bangsa Indonesia yang telah meletakkan dasar-dasar berdirinya NKRI, yaitu Pancasila.
Dengan begitu, lanjut dia, bangsa Indonesia dapat selamat dan terhindar dari bahaya perpecahan dan tetap berdiri tegak hingga akhir zaman.
"Teguhkan kembali komitmen kebangsaan dan kokohkan konsensus nasional para pendiri bangsa bahwa Pancasila dan NKRI adalah bentuk final dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," katanya.
Baca juga: Moeldoko Nilai Isu Referendum Mencuat karena Emosi Sesaat
Belakangan, wacana referendum mencuat setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf menyerukan referendum masyarakat Aceh.
Mantan Wakil Gubernur Aceh itu melontarkan ide referendum pada peringatan ke-9 wafatnya Wali Neugara Aceh, Paduka yang Mulia Teuku Muhammad Hasan Ditiro di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin (27/5).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.