JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri akan memberikan arahan kepada pemerintah provinsi Aceh menyikapi munculnya wacana referendum Aceh. Kemendagri berharap wacana itu tidak dibesar-besarkan.
"Kita ditegaskan bapak Menko Polhukam (Wiranto) sehingga Kemendagri tinggal nanti pemantapan daerah dilakukan oleh Dirjen Polpum (Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum)," ujar Sekretariat Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2019).
"Itu (referendum) enggak usah dibesar-besarkan, sudah tidak ada apa-apa kok. Pak Menko Polhukan sudah tegas soal isu tersebut," ujarnya.
Baca juga: Wiranto: Muzakir Manaf Bisa Kena Sanksi Hukum karena Wacana Referendum
Sebelumnya, wacana mengenai referendum di Aceh digulirkan oleh Muzakir Manaf yang juga mantan Wakil Gubernur Aceh.
Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu memunculkan istilah referendum terkait hasil pemilihan umum 2019.
Baca juga: Moeldoko Nilai Isu Referendum Mencuat karena Emosi Sesaat
Di sisi lain, Menko Polhukam Wiranto menyebut bahwa istilah referendum sudah tidak diatur lagi dalam sistem hukum di Indonesia.
Menurut dia, wacana referendum di Aceh sudah tidak relevan karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang berlakunya referendum di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.