Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Sebut Ajakan Referendum untuk Berpisah dari NKRI Termasuk Makar

Kompas.com - 31/05/2019, 16:26 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji berpendapat, ajakan untuk menggelar referendum dan memisahkan diri dari Indonesia, bisa termasuk dalam kategori perbuatan makar.

Diketahui, ajakan untuk menggelar referendum itu muncul dari Ketua Partai Aceh Muzakir Manaf.

"Ajakan people power dan referendum untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI adalah bentuk makar dan provokasi yang inkonstitusional," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Wakil Ketua DPD: Tidak Ada Lagi Cerita Referendum di Wilayah Indonesia

Menurut Indriyanto, TAP MPR Nomor 8 Tahun 1998 telah mencabut TAP MPR Nomor 4 Tahun 1993 tentang Referendum.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1999 yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Indriyanto mengatakan, dengan pencabutan ini, konstitusi maupun undang-undang dan sistem hukum Indonesia tidak mengakui atau tidak mengenal lagi model referendum tersebut.

Baca juga: Ketua DPR Tolak Wacana Referendum Aceh

Aktualisasi politik dengan model referendum dan pengerahan massa seperti yang disuarakan Muzakir Manaf adalah inkonstitusional.

"Apalagi ajakan ini tentunya dengan maksud memisahkan diri dari wilayah hukum NKRI. Aktualisasi politik pasca Pilpres ini dilempar oleh elite politik ke masyarakat yang sadar atau tidak disadari menimbulkan permasalahan hukum, bahkan melanggar hukum," kata Indriyanto.

Baca juga: Masyarakat Diminta Tak Terpengaruh Isu dan Wacana Referendum Aceh

Menurut Indriyanto, Muzakir dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu makar maksud memisahkan dari wilyah NKRI.

Kemudian, melanggar Pasal 160 KUHP, yakni menghasut untuk tidak mematuhi undang-undang melalui referendum.

Kompas TV Majalah Tempo mengungkap keterlibatan purnawirawan jendral dan anggota TNI aktif yang memasok senjata dari aceh untuk menciptakan kekacauan pada 22 Mei. Dari penelusuran Tempo upaya membuat kacau muncul setelah tokoh- tokoh publik ikut memanas-manasi suasana menjelang 22 Mei. #InvestigasiTempo #RicuhAksi22Mei #PenyelundupanSenjata
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com