Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat Ini, Batas Akhir Perbaikan Permohonan Sengketa Hasil Pileg di MK

Kompas.com - 31/05/2019, 08:34 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir pada Jumat (31/5/2019).

Dari 337 permohonan, sebanyak 319 di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan, perbaikan permohonan masih bisa dilakukan hingga Jumat ini. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan berkas permohonan, surat kuasa, dan bukti-bukti.

Baca juga: Sandiaga Sebut Link Berita sebagai Bukti Pembuka dalam Gugatan di MK

"Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan ya sekalipun hari libur. Soalnya, perbaikan dilakukan selama 3X24 jam, bukan hitungan jam kerja," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Seperti diketahui, pada Selasa (28/5/2019), MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap kepada 319 permohonan sengketa pileg ke MK. Apabila hingga batas akhir 31 Mei perbaikan tidak dilakukan, MK tetap akan meregistrasi permohonan tersebut.

Namun, lanjut Fajar, ketidaklengkapan berkas permohonan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara.

"Hakim yang akan menilai dan memberikan putusan akan perkara. Namun, MK sebagai pengadilan pada dasarnya tidak boleh menolak perkara yang masuk," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Sandiaga Pastikan Hadir di Sidang Perdana MK

Sementara itu, untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden, seperti diungkapkan Fajar, hingga saat ini tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum menyerahkan bukti tambahan setelah mendaftarkan gugatan pada Jumat (24/5/2019).

Namun demikian, berbeda dengan sengketa pileg, ada batas waktu bagi pemohon sengketa pilpres untuk memperbaiki permohonan. Bukti-bukti masih bisa diajukan hingga sebelum putusan dijatuhkan paling lambat 28 Juni.

Kompas TV Pencoblosan suara pemilu 2019 telah usai, hasil pemilu juga sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei lalu, di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin unggul dengan 55,50 persen suara atas pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meraih 44,50 persen suara. Putusan ini pula yang saat ini tengah digugat oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi. Dalam salah satu poin gugatannya, Prabowo-Sandi menyebutkan, paslon Jokowi-Ma'ruf menggunakan fasilitas negara dan menggerakkan Aparatur Sipil Negara serta TNI-Polri untuk memperoleh kemenangan. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin, Moeldoko, pun membantah tuduhan tersebut. Moeldoko yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan bahkan menyebutkan fakta mengejutkan. #Paslon02 #GugatanPrabowo #JokowiMaruf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com