JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyatakan link berita yang disertakan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bukti pembuka.
Ia memastikan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melengkapi bukti permohonan gugatan tersebut dalam waktu dekat.
"Ini akan dilengkapi, link-link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal dan link-link berita itu sangat relevan karena berita-berita tersebut, kan, sudah menjadi temuan yang ada di masyarakat. Tentunya akan dilengkapi dengan bukti lanjutan," ujar Sandiaga saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).
Baca juga: Tim Hukum Jokowi-Maruf Anggap Aneh Penyertaan Bukti Link Berita Jadi Strategi
Ia mengatakan, saat ini Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terus bekerja agar bukti-bukti lainnya bisa disertakan sebelum sidang perdana dimulai.
"Tentunya akan dilengkapi dengan bukti-bukti lanjutan. Kami serahkan ini kepada proses dan tim hukum yang akan melengkapi tambahannya dan akan diregistrasi sebelum persidangan awal dimulai," ujarnya.
Sebelumnya Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke MK.
Baca juga: Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK
Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandiaga lantaran banyak berasal dari berita di media.
Ia mengatakan hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.
Andre menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti lain ke MK.
Baca juga: Waketum PAN Nilai BPN Konyol Laporkan Kecurangan Hanya Pakai Link Berita
Namun, Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai aneh langkah Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadikan penyertaan bukti berupa link berita sebagia strategi berperkara di MK.
Arsul mengatakan, penyertaan bukti yang tak lengkap di awal memang bisa menjadi strategi berperkara. Namun hal itu lazimnya terjadi di kasus perdata. Hal itu berbeda dengan cara berperkara di MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.