Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK

Kompas.com - 28/05/2019, 06:41 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lain.

Bahkan, pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lain.

Feri mengatakan, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.

"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Pengamat Sebut Sulit Buktikan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif Kalau Hanya Gunakan Berita Media

Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.

“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.

Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019. Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.

"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.

Sebelumnya Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menyebut tim kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak menggunakan berita di media sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Baca juga: Pengamat Sebut BPN Banyak Gunakan Berita Media sebagai Bukti Kecurangan Pilpres

Hal ini diketahui Veri setelah membaca dan mempelajari salinan dokumen yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat mendaftarkan gugatannya ke MK.

"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).

"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukum  mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," kata dia.

Kompas TV Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon menjelaskan soal <em>link</em> berita sejumlah media massa yang menjadi bukti dalam sengketa di MK. Menurut Fadli, <em>link</em> berita hanya merupakan bukti pengantar untuk menggambarkan situasi dugaan kecurangan di Pemilu Presiden. Fadli Zon menjelaskan link berita media massa merupakan bagian dari bukti yang akan digunakan untuk memperkuat argumen soal dugaan kecurangan. Dia yakin pada saat persidangan nanti tim kuasa hukum akan menyertakan bukti-bukti yang lebih kuat. Apalagi tim kuasa hukum memang masih mempunyai kesempatan untuk menyerahkan bukti-bukti baru selama persidangan berjalan. #GugatanPilpres #MahkamahKonstitusi #FadliZon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com