Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi MK, Ini yang Dikonsultasikan Tim Jokowi-Ma'ruf Terkait Gugatan Prabowo

Kompas.com - 27/05/2019, 14:44 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin mengonsultasikan sejumlah persoalan teknis terkait kapasitas mereka sebagai pihak terkait dalam gugatan hasil pilpres yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal ini dikonsultasikan dengan panitera Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani bertanya kepada panitera mengenai kedudukan pihak terkait.

"Secara umum kami ingin mengetahui terkait kedudukan sebagai pihak terkait," ujar Arsul.

Baca juga: Dipimpin Yusril, Tim Hukum Jokowi-Maruf Konsultasi ke MK

Panitera MK, Muhadin, menjelaskan, dalam perkara pemilu, pemohon mencantumkan pihak termohon dan pihak terkait.

Dalam hal ini, pihak Prabowo-Sandiaga sebagai pemohon mengajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Pada 11 Juni 2019, MK akan meregistrasi gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga dan langsung mengirimkan salinan perkara kepada pemohon dan pihak terkait.

"Sejak saat itu, Bapak bisa menyampaikan keterangan sebagai pihak terkait dan pengajuan sebagai pihak terkait," ujar Muhidin.

Muhidin menyampaikan, waktu penyampaian surat keterangan dan pengajuan pihak terkait paling lambat disampaikan pada 15 Juni 2019.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Pemilu di Indonesia Sejak Awal Bukan Tanpa Ada Masalah

Setelah itu, Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, kembali mempertajam soal batas waktu penyerahan surat keterangan dan pengajuan pihak terkait.

Menurut Yusril, hal ini penting karena sidang pendahuluan sudah dimulai pada 14 Juni 2019.

Sementara, batas akhir penyerahan surat keterangan pihak terkait dan pengajuan paling lambat pada 15 Juni 2019.

"Kalau permohonan sebagai pihak terkait disampaikan bersamaan keterangan kami pada tanggal 15, bagaimana caranya kami bisa hadir di sidang pendahuluan? Sedangkan kami belum jelas sebagai pihak terkait. Apakah kami tidak perlu hadir di sidang pendahuluan?" tanya Yusril.

Panitera MK Muhidin mengatakan, setelah perkara pemilu ini diregistrasi, MK akan langsung mengirim salinannya kepada pihak terkait.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Tekanan Psikologis Jadi Tantangan Paling Berat Tangani Sengketa Pilpres

 

Pengiriman salinan itu sekaligus undangan kepada pihak terkait yaitu tim Jokowi-Ma'ruf untuk hadir dalam sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com