JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, menyebutkan, tantangan yang berat bagi hakim MK untuk menangani sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) pemilihan presiden 2019, yakni tekanan psikologis.
"Tantangan yang paling berat menangani sengketa pilpres itu adalah tekanan psikologis dari kubu kanan dan kiri," ujar Hamdan kepada Kompas.com, Senin (27/5/2019).
Menurut dia, berdasarkan pengalamannya saat sengketa PHPU Pilpres 2014, sebenarnya kasus atau hal yang disengketakan sederhana dan tidak rumit bagi para hakim.
Baca juga: Ini Kata Presiden Jokowi soal Pernyataan Bambang Widjojanto
Namun demikian, lanjutnya, tekanan psikologis dari kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang justru menjadi tantangan terberat saat proses persidangan.
"Memang kalau dilihat dari pengalaman Pilpres 2014 lal tekanan psikologis jadi tantangan juga untuk saat ini (Pilpres 2019)," paparnya.
Hamdan menuturkan, tekanan psikologis itu berkorelasi terhadap independensi para hakim MK. Hal itu mengingat MK sebagai lembaga pemutus sengketa PHPU.
"Tantanganya adalah lembaga pemutus (MK) bisa dipercaya atau tidak. MK diharapkan jadi institusi hukum yang menjalankan fungsinya dengan baik," ucapnya.
Baca juga: BPN: Jokowi Silakan Telepon Prabowo jika Ingin Bertemu
Terlebih lagi, lanjutnya, aksi massa yang terjadi 21-22 Mei 2019 juga diharapkan tidak bersambung saat persidangan di MK yang akan digelar 14-28 Juni 2019.
Koridor hukum harus dijunjung tinggi dan bukan menggunakan aksi massa guna mengubah hasil pemilu.
"Lembaga peradilan adalah koridor untuk menyelesaikan masalah pemilu. Marilah kita gunakan koridor ini," tegasnya.
Baca juga: Untuk Mengubah Hasil Pemilu, Prabowo-Sandiaga Harus Buktikan 10 Juta Suara Jokowi-Maruf Milik Mereka
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan