JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin berencana untuk mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini, Senin (27/5/2019).
Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan, tim akan berkonsultasi dengan MK terkait status pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Kami akan konsultasi ke MK untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga terhadap hasil pilpres," ujar Arsul melalui keterangan tertulis, Senin.
Baca juga: Pengamat: MK Bukan Mahkamah Kalkulator
Arsul mengatakan, hasil konsultasi dengan MK akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal. Setelah itu tim hukum yang dibentuk TKN akan segera mengambil langkah untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
Adapun, jajaran TKN yang akan datang dalam konsultasi hari ini selain Arsul adalah Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro, dan Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Nelson Simanjuntak.
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto memimpin pelaporan itu.
Baca juga: Sekjen PDI-P: Percayakan ke MK, Jangan Buat Skenario Curang Sebelum Sidang
Di sisi lain, TKN Jokowi-Ma'ruf telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK. Tim hukum tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.
Tim ini diketuai oleh Yusril Ihza Mahendra yang merupakan advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.