Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Sengketa Hasil Pemilu di MK Kesempatan KPU Menunjukkan Kinerjanya

Kompas.com - 24/05/2019, 17:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga berencana mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai adanya permohonan gugatan sengketa hasil pemilu merupakan kesempatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan kinerja mereka selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Adanya permohonan perselisihan hasil pemilu presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya menjadi momentum bagi Komisi Pemilihan Umum untuk membuktikan segala kerja dan kinerjanya dalam menyelenggarakan Pilpres 2019," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Titi mengatakan, ada sejumlah hal yang harus disiapkan oleh KPU untuk meyakinkan kepada Hakim MK bahwa Pemilu 2019 telah diselenggarakan secara mandiri.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Pukul 20.30, Diketuai Bambang Widjojanto

KPU diminta untuk menyiapkan berbagai alat bukti yang bisa mendukung pernyataan mereka. Mulai dari menyiapkan dokumen jawaban, hingga kronologi yang bisa merespon dengan baik setiap permohonan dari pihak BPN.

"Jadi setiap dalil yang disampaikan oleh paslon 02 harus bisa dijawab dengan data dan fakta serta kronologis yang jelas yang bisa membantah itu. Mulai dari bukti-bukti dan juga dokumentasi tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun berbagai alat bukti dokumentasi hasil perhitungan suara yang dimiliki oleh KPU," ujar Titi.

Titi mengatakan, KPU harus menyiapkan data-data yang berkaitan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang valid dan otentik. Jajaran penyelenggara pemilu yang diperlukan untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan juga penting untuk dipersiapkan.

Bila diperlukan, KPU dapat menghadirkan ahli yang bisa mendukung pernyataan lembaga penyelenggara pemilu tersebut soal argumentasi yang akan mereka sampaikan di hadapan Hakim MK.

"Saya kira KPU perlu mempersiapkan diri sejak sekarang dengan melakukan konsolidasi jajarannya untuk mempersiapkan jawaban tertulis atas permohonan yang diajukan oleh paslon 02," kata Titi.

Baca juga: Jubir BPN: Hoaks, Aksi Demo Dipimpin Prabowo-Sandiaga Setelah Shalat Jumat

BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (24/5/2019) malam.

Hashim memperkirakan gugatan akan didaftarkan sekitar pukul 20.30-22.00.

"Gugatan dari Prabowo-Sandiaga pasangan calon 02, akan diserahkan kepada MK nanti malam antara pukul 20.30 hingga 22.00. Apabila di antara bapak ibu mau hadir, kami persilakan nanti kita bisa bertemu di gedung MK," ucap Hashim dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Jumat siang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com