Salin Artikel

Perludem: Sengketa Hasil Pemilu di MK Kesempatan KPU Menunjukkan Kinerjanya

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai adanya permohonan gugatan sengketa hasil pemilu merupakan kesempatan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuktikan kinerja mereka selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Adanya permohonan perselisihan hasil pemilu presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya menjadi momentum bagi Komisi Pemilihan Umum untuk membuktikan segala kerja dan kinerjanya dalam menyelenggarakan Pilpres 2019," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Titi mengatakan, ada sejumlah hal yang harus disiapkan oleh KPU untuk meyakinkan kepada Hakim MK bahwa Pemilu 2019 telah diselenggarakan secara mandiri.

KPU diminta untuk menyiapkan berbagai alat bukti yang bisa mendukung pernyataan mereka. Mulai dari menyiapkan dokumen jawaban, hingga kronologi yang bisa merespon dengan baik setiap permohonan dari pihak BPN.

"Jadi setiap dalil yang disampaikan oleh paslon 02 harus bisa dijawab dengan data dan fakta serta kronologis yang jelas yang bisa membantah itu. Mulai dari bukti-bukti dan juga dokumentasi tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun berbagai alat bukti dokumentasi hasil perhitungan suara yang dimiliki oleh KPU," ujar Titi.

Titi mengatakan, KPU harus menyiapkan data-data yang berkaitan dengan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara Pilpres 2019 yang valid dan otentik. Jajaran penyelenggara pemilu yang diperlukan untuk hadir dan memberikan kesaksian dalam persidangan juga penting untuk dipersiapkan.

Bila diperlukan, KPU dapat menghadirkan ahli yang bisa mendukung pernyataan lembaga penyelenggara pemilu tersebut soal argumentasi yang akan mereka sampaikan di hadapan Hakim MK.

"Saya kira KPU perlu mempersiapkan diri sejak sekarang dengan melakukan konsolidasi jajarannya untuk mempersiapkan jawaban tertulis atas permohonan yang diajukan oleh paslon 02," kata Titi.

BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden 02 akan mendaftarkan secara resmi gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (24/5/2019) malam.

Hashim memperkirakan gugatan akan didaftarkan sekitar pukul 20.30-22.00.

"Gugatan dari Prabowo-Sandiaga pasangan calon 02, akan diserahkan kepada MK nanti malam antara pukul 20.30 hingga 22.00. Apabila di antara bapak ibu mau hadir, kami persilakan nanti kita bisa bertemu di gedung MK," ucap Hashim dalam jumpa pers di Jalan Kertanegara, Jumat siang.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/17520741/perludem-sengketa-hasil-pemilu-di-mk-kesempatan-kpu-menunjukkan-kinerjanya

Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke