JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa (21/5/2019).
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pemilu yang ditetapkan KPU, maka bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Sengketa hasil pemilu di MK merupakan jalan terakhir dan satu-satunya sebelum KPU menetapkan calon terpilih.
"Betul sekali, MK adalah jalan terakhir dan satu-satunya. Sesuai prosedur hukum yang ada, garis finish-nya ada di MK," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Pukul 20.30, Diketuai Bambang Widjojanto
Menurut Titi, peserta pemilu yang mengajukan permohonan gugatan sengketa ke MK tak cukup hanya membawa keberatan dan tudingan.
Akan tetapi, yang bersangkutan juga harus punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) serta memiliki alat bukti yang kuat untuk membuktikan dalil-dalilnya.
"Bukan sekadar modal nekat atau karena ingin memenuhi rasa penasaran saja," ujar Titi.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi mengatakan, pengajuan gugatan sengketa di MK adalah jalan terakhir yang bisa ditempuh peserta pemilu.
Baca juga: Ajukan Gugatan ke MK, Prabowo-Sandi Siapkan Dokumen Bukti
Meskipun mekanisme tersebut merupakan hak konstitusional semua peserta pemilu, tetapi yang bersangkutan tetap harus mampu mempersiapkan banyak hal untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan kelak.
"Tentu harus didalilkan, selisih hasil pemilu yang diklaim pemohon, harus ditunjukkan bukti buktinya, saksi-saksi yang menguatkan," kata Veri.
Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sebanyak 208 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.
Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.