Salin Artikel

"Mahkamah Konsitusi Jalan Terakhir Bagi Mereka yang Keberatan dengan Hasil Pemilu"

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebutkan, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pemilu yang ditetapkan KPU, maka bisa mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Sengketa hasil pemilu di MK merupakan jalan terakhir dan satu-satunya sebelum KPU menetapkan calon terpilih.

"Betul sekali, MK adalah jalan terakhir dan satu-satunya. Sesuai prosedur hukum yang ada, garis finish-nya ada di MK," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Menurut Titi, peserta pemilu yang mengajukan permohonan gugatan sengketa ke MK tak cukup hanya membawa keberatan dan tudingan.

Akan tetapi, yang bersangkutan juga harus punya kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) serta memiliki alat bukti yang kuat untuk membuktikan dalil-dalilnya.

"Bukan sekadar modal nekat atau karena ingin memenuhi rasa penasaran saja," ujar Titi.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi mengatakan, pengajuan gugatan sengketa di MK adalah jalan terakhir yang bisa ditempuh peserta pemilu.

Meskipun mekanisme tersebut merupakan hak konstitusional semua peserta pemilu, tetapi yang bersangkutan tetap harus mampu mempersiapkan banyak hal untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam persidangan kelak.

"Tentu harus didalilkan, selisih hasil pemilu yang diklaim pemohon, harus ditunjukkan bukti buktinya, saksi-saksi yang menguatkan," kata Veri.

Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sebanyak 208 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.

Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/24/17042881/mahkamah-konsitusi-jalan-terakhir-bagi-mereka-yang-keberatan-dengan-hasil

Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke