Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Ingin Sikap Koalisi Prabowo-Sandiaga Berada di Koridor Konstitusi

Kompas.com - 16/05/2019, 13:20 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, partainya ingin koalisi pengusung pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selalu berada dalam koridor konstitusi.

Hal itu ia katakan saat ditanya mengenai sikap Prabowo-Sandiaga yang enggan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski menolak hasil Pilpres 2019.

"PKS akan bersama Koalisi Adil Makmur. Tapi PKS juga ingin menjaga koalisi ini selalu dalam koridor konstitusi," ujar Mardani saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: Demokrat: Prabowo Tak Harus ke MK, tapi Wajib Patuhi Aturan yang Berlaku

Menurut Mardani, saat ini PKS tengah mengkaji usulan yang proporsional terkait sikap koalisi pasca penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia mengatakan, seluruh pihak harus sistem demokrasi yang berjalan agar sesuai dengan koridor konstitusi

"Berbasis dua prinsip ini PKS sedang mengkaji usulan yang proporsional," kata Mardani.

"Demokrasi memerlukan sikap saling menyadari bahwa sistem ini bukan yang terbaik tapi punya kemampuan self-healing system, sistem penyembuhan mandiri. Kita mesti menjaga demokrasi yang sudah kita jalankan ini berjalan sesuai koridor," ucap Mardani.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

Baca juga: Dewan Penasihat Gerindra: Prabowo Tak Akan Gugat Hasil Pemilu ke MK

Kendati demikian, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.

Kompas TV Tim BPN menyatakan akan menarik saksi penghitungan suara di KPU Pusat hingga Kabupaten Kota. Pernyataan ini ditegaskan karena adanya dugaan sejumlah kecurangan yang ditemukan dalam Pemilu 2019. Apa dasar klaim kecurangan yang disebut tim BPN Prabowo Sandi dan bagaimana dampak hukum juga reaksi Bawaslu atas Klaim dugaan kecurangan tim Prabowo Sandi ini? KompasTV kan membahasnya bersama Komisioner KPU periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, pakar hukum tata negara Profesor Juanda. #kpu #bpn #PrabowoSandi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com