Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan Basir

Kompas.com - 10/05/2019, 13:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir.

Sofyan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 itu mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan meski Biro Hukum belum menerima dokumen terkait pengajuan praperadilan itu, KPK pada dasarnya siap menghadapi praperadilan Sofyan.

"Belum ada dokumen dari pengadilan yang kami terima di Biro Hukum. Namun, jika ada praperadilan yang diajukan, KPK pasti akan hadapi," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2019).

Baca juga: Sofyan Basir Ajukan Praperadilan

Menurut Febri, KPK yakin bahwa prosedur dan substansi perkara yang ditangani sudah berjalan sebagaimana mestinya.

"Apalagi sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," kata dia.

Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada hari Rabu (8/5/2019) kemarin, dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni KPK c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Kompas TV Direktur Utama non-aktif PLN, Sofyan Basir, diperiksa selama tujuh jam oleh KPK terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan ditanyai sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik seputar tugas dan fungsi sebagai petinggi PT PLN. Pemeriksaan terhadap Sofyan Basir merupakan yang pertama kali sejak ia berstatus tersangka. #SofyanBasir #PLTURiau1 #TersangkaKorupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com