Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Sidang Praperadilan Perdana Romahurmuziy: Proses Hukum di KPK Disebut Tak Sah

Kompas.com - 07/05/2019, 08:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengenai dugaan suap seleksi jabatan Kementerian Agama (Kemenag) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Sidang perdana itu yang digelar dengan pembacaan permohonan oleh penasehat hukum Romahurmuziy yaitu Maqdir Ismail. Berikut ini fakta-fakta sidang praperadilannya:

1. Romahurmuziy tak hadir dalam sidang perdananya

Dalam sidang pertama, Maqdir mengatakan Romahurmuziy tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

"Enggak, nggak dateng," ujarnya.

Baca juga: Pengacara Sebut Penyadapan terhadap Romahurmuziy oleh KPK Ilegal

2. Penyadapan KPK dilakukan secara ilegal

Pada sidang praperadilan Madqir mengatakan, penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Romy adalah tindakan ilegal karena tim KPK bertindak tanpa surat perintah.

"Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019. Namun berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang, tidak dapat diketahui Surat Perintah Penyelidikan tersebut diterbitkan untuk menyelidiki siapa dan dalam perkara apa," kata Maqdir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

3. Pengacara sebut KPK tidak berwenang memproses kasus Romy

KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Romahurmuziy karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar. Hal ini dijelaskan dalam Undang-undang KPK Pasal 11.

Baca juga: Pengacara Romahurmuziy Ungkap Fakta-fakta OTT di Sidang Praperadilan

"Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyelidik KPK, uang berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi sejumlah Rp 50.000.000," ujarnya.

4. Pasal yang disangkakan KPK terhadap Romy tidak sesuai

Kemudian, Maqdir mengatakan, pasal yang disangkakan KPK kepada Romy tidak sesuai karena jumlah yang diterima klienya tidak menimbulkan kerugian negara.

"Dan dengan demikian apa yang diduga dilakukan oleh Pemohon (Romahurmuziy) tidaklah menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga kualifikasi dari Pasal 11 huruf c Undang-Undang KPK pun tidak terpenuhi," tuturnya.

5. Proses penyelidikan, penyidikan hingga status tersangka tidak sah

Berdasarkan permohonan yang diajukan dalam sidang praperadilan, proses penyidikan dan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah.

Baca juga: KPK Siapkan Tanggapan atas Praperadilan Romahurmuziy

Ia mengatakan, meski kliennya terbukti melakukan tindak pidana, bukan KPK yang seharusnya menangani kasusnya.

"Oleh karenanya memerintahkan termohon (KPK) untuk menyerahkan seluruh dan segala berkas terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.

Kompas TV Tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy tidak menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Rommy, Maqdir Ismail menyatakan ketidakhadiran kliennya karena masih menjalani penahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Di dalam persidangan, Maqdir membacakan nota praperadilan. Salah satu isinya terkait wewenang penyadapan yang dilakukan oleh KPK. Maqdir mengklaim penyadapan sebelum surat perintah penyelidikan merupakan tindakan yang ilegal. #Praperadilan #Romahurmuziy #SuapJabatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com