JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy mengenai dugaan suap seleksi jabatan Kementerian Agama (Kemenag) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Sidang perdana itu yang digelar dengan pembacaan permohonan oleh penasehat hukum Romahurmuziy yaitu Maqdir Ismail. Berikut ini fakta-fakta sidang praperadilannya:
1. Romahurmuziy tak hadir dalam sidang perdananya
Dalam sidang pertama, Maqdir mengatakan Romahurmuziy tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
"Enggak, nggak dateng," ujarnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Penyadapan terhadap Romahurmuziy oleh KPK Ilegal
2. Penyadapan KPK dilakukan secara ilegal
Pada sidang praperadilan Madqir mengatakan, penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Romy adalah tindakan ilegal karena tim KPK bertindak tanpa surat perintah.
"Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin.GasI 9/20-22/02/2019 tangal 6 Februari 2019. Namun berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang, tidak dapat diketahui Surat Perintah Penyelidikan tersebut diterbitkan untuk menyelidiki siapa dan dalam perkara apa," kata Maqdir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
3. Pengacara sebut KPK tidak berwenang memproses kasus Romy
KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Romahurmuziy karena nilai hadiah yang diduga diterima Romy kurang dari Rp 1 miliar. Hal ini dijelaskan dalam Undang-undang KPK Pasal 11.
Baca juga: Pengacara Romahurmuziy Ungkap Fakta-fakta OTT di Sidang Praperadilan
"Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Penyelidik KPK, uang berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi sejumlah Rp 50.000.000," ujarnya.
4. Pasal yang disangkakan KPK terhadap Romy tidak sesuai
Kemudian, Maqdir mengatakan, pasal yang disangkakan KPK kepada Romy tidak sesuai karena jumlah yang diterima klienya tidak menimbulkan kerugian negara.
"Dan dengan demikian apa yang diduga dilakukan oleh Pemohon (Romahurmuziy) tidaklah menyebabkan kerugian keuangan negara, sehingga kualifikasi dari Pasal 11 huruf c Undang-Undang KPK pun tidak terpenuhi," tuturnya.
5. Proses penyelidikan, penyidikan hingga status tersangka tidak sah
Berdasarkan permohonan yang diajukan dalam sidang praperadilan, proses penyidikan dan status tersangka yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah.
Baca juga: KPK Siapkan Tanggapan atas Praperadilan Romahurmuziy
Ia mengatakan, meski kliennya terbukti melakukan tindak pidana, bukan KPK yang seharusnya menangani kasusnya.
"Oleh karenanya memerintahkan termohon (KPK) untuk menyerahkan seluruh dan segala berkas terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia," pungkasnya.