Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blak-blakan, Charta Politika Buka Cara Kerja "Quick Count"-nya

Kompas.com - 29/04/2019, 12:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menceritakan proses kerja lembaganya dalam melakukan hitung cepat (quick count).

Menurut dia, proses hitung cepat lebih sederhana dibandingkan proses survei.

"Kenapa (lebih sederhana)? Karena sebetulnya ketika bicara data yang masuk itu hanya rekap C1 plano yang dilampirkan dan kemudian dimasukkan dalam sebuah sistem lewat aplikasi, ditabulasi, kemudian menjadi sebuah angka di level nasional," kata Yunarto kepada Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Dalam hitung cepat Pemilu 2019, Charta Politika mengambil sampel 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) secara acak dari total populasi TPS di seluruh Indonesia secara proporsional.

Penarikan sampel menggunakan stratified cluster random sampling.

"Skema kerjanya sederhana. Pertama, randomisasi terhadap TPS dengan jumlah TPS yang ditentukan di awal, misalkan kalau dengan 2000 mewakili 813.000-an (TPS), dengan angka itu saja bisa mendapatkan tingkat kepercayaan 99 persen dan margin of error 1 persen," kata dia.

Metodologi quick count Charta PolitikaCharta Politika Metodologi quick count Charta Politika

Margin of error pada dasarnya merupakan rentang kesalahan yang mungkin terjadi. Artinya, nilai yang didapat bisa bertambah atau berkurang 1 persen.

"Kalau C1 plano kan sifatnya absolut, sehingga kemudian selama sampling dilakukan dengan cara benar, harusnya peluang terjadi kesalahan sangat kecil masih dalam konteks margin of error," ujar dia.

"Kalau survei kemungkinan error-nya masih lebih banyak ketika kita mencoba membaca persepsi orang. Ketika surveinya dilakukan berbeda hari pun atau waktu pun, kan sudah berbeda hasilnya," kata Yunarto.

Pengambilan sampel TPS

Menurut Yunarto, meski sampel yang diambil 2.000 TPS, pihaknya sudah bisa mendapatkan gambaran representasi yang cukup di tingkat nasional.

Sebab, pemilih di setiap TPS tentunya memiliki karakter yang beragam.

"Satu TPS itu mewakili banyak pemilih. Katakanlah di satu TPS itu sudah mewakili 200 pemilih misalnya, 200 itu asumsinya hanya 70 persen pemilih yang memilih. Kalau kita menggunakan data KPU terakhir kan 80 persen. Berarti ada sekitar 240 pemilih di tiap TPS. 240 kita kali 2.000 artinya itu merepresentasikan 480.000 pemilih. Jadi itu sudah cukup untuk mendapatkan (gambaran) di level nasional ya," kata dia.

Charta Politika menyebarkan 2.000 relawan di 2.000 TPS tersebut. Setiap relawan memonitor pemungutan suara sejak dibukanya TPS sampai penghitungan suara.

Metode quick count Charta PolitikaCharta Politika Metode quick count Charta Politika

Hasil penghitungan di TPS nantinya dikirim ke sistem server Charta Politika lewat aplikasi.

"Itu mengirimkan data yang mereka sudah dapatkan, melalui apa yang mereka ketik berdasarkan apa yang mereka lihat di C1 plano. Kedua, mereka harus melampirkan juga C1 planonya sehingga kemudian kami melakukan verifikasi," kata dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com