Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Blak-blakan, Charta Politika Buka Cara Kerja "Quick Count"-nya

Kompas.com - 29/04/2019, 12:01 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya menceritakan proses kerja lembaganya dalam melakukan hitung cepat (quick count).

Menurut dia, proses hitung cepat lebih sederhana dibandingkan proses survei.

"Kenapa (lebih sederhana)? Karena sebetulnya ketika bicara data yang masuk itu hanya rekap C1 plano yang dilampirkan dan kemudian dimasukkan dalam sebuah sistem lewat aplikasi, ditabulasi, kemudian menjadi sebuah angka di level nasional," kata Yunarto kepada Kompas.com, Senin (29/4/2019).

Dalam hitung cepat Pemilu 2019, Charta Politika mengambil sampel 2.000 tempat pemungutan suara (TPS) secara acak dari total populasi TPS di seluruh Indonesia secara proporsional.

Penarikan sampel menggunakan stratified cluster random sampling.

"Skema kerjanya sederhana. Pertama, randomisasi terhadap TPS dengan jumlah TPS yang ditentukan di awal, misalkan kalau dengan 2000 mewakili 813.000-an (TPS), dengan angka itu saja bisa mendapatkan tingkat kepercayaan 99 persen dan margin of error 1 persen," kata dia.

Metodologi quick count Charta PolitikaCharta Politika Metodologi quick count Charta Politika

Margin of error pada dasarnya merupakan rentang kesalahan yang mungkin terjadi. Artinya, nilai yang didapat bisa bertambah atau berkurang 1 persen.

"Kalau C1 plano kan sifatnya absolut, sehingga kemudian selama sampling dilakukan dengan cara benar, harusnya peluang terjadi kesalahan sangat kecil masih dalam konteks margin of error," ujar dia.

"Kalau survei kemungkinan error-nya masih lebih banyak ketika kita mencoba membaca persepsi orang. Ketika surveinya dilakukan berbeda hari pun atau waktu pun, kan sudah berbeda hasilnya," kata Yunarto.

Pengambilan sampel TPS

Menurut Yunarto, meski sampel yang diambil 2.000 TPS, pihaknya sudah bisa mendapatkan gambaran representasi yang cukup di tingkat nasional.

Sebab, pemilih di setiap TPS tentunya memiliki karakter yang beragam.

"Satu TPS itu mewakili banyak pemilih. Katakanlah di satu TPS itu sudah mewakili 200 pemilih misalnya, 200 itu asumsinya hanya 70 persen pemilih yang memilih. Kalau kita menggunakan data KPU terakhir kan 80 persen. Berarti ada sekitar 240 pemilih di tiap TPS. 240 kita kali 2.000 artinya itu merepresentasikan 480.000 pemilih. Jadi itu sudah cukup untuk mendapatkan (gambaran) di level nasional ya," kata dia.

Charta Politika menyebarkan 2.000 relawan di 2.000 TPS tersebut. Setiap relawan memonitor pemungutan suara sejak dibukanya TPS sampai penghitungan suara.

Metode quick count Charta PolitikaCharta Politika Metode quick count Charta Politika

Hasil penghitungan di TPS nantinya dikirim ke sistem server Charta Politika lewat aplikasi.

"Itu mengirimkan data yang mereka sudah dapatkan, melalui apa yang mereka ketik berdasarkan apa yang mereka lihat di C1 plano. Kedua, mereka harus melampirkan juga C1 planonya sehingga kemudian kami melakukan verifikasi," kata dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com