Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Berharap Tuntutan Pencabutan Hak Politik dalam Kasus Korupsi Lebih Maksimal

Kompas.com - 28/04/2019, 16:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter berharap aparat penegak hukum bisa memaksimalkan tuntutan pencabutan hak politik terdakwa kasus korupsi dengan latar belakang politik.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi "Koruptor Belum Dihukum Maksimal", di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/4/2019) sore.

"Undang-Undang Tipikor itu memungkinkan karena ini juga berkaitan dengan KUHP yang memungkinkan aparat penegak hukum dan pengadilan kalau dikabulkan itu mencabut hak politik terdakwa terutama yang berkaitan dengan latar belakang politiknya," kata Lalola.

Merujuk pada data ICW tahun 2016-2018, Lalola mengatakan, tren pencabutan hak politik belum maksimal.

Baca juga: Sekjen Gerindra: Hak Politik Tak Dicabut, Eks Koruptor Boleh Jadi Caleg

Ia menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sekitar 88 terdakwa dari dimensi politik.

Akan tetapi, KPK hanya menuntut pencabutan hak politik terhadap 42 terdakwa.

Sementara itu, ICW kesulitan mendapat gambaran bagaimana tuntutan pencabutan hak politik dilakukan oleh Kejaksaan.

"Kejaksaannya sendiri tidak punya informasi terkait perkara yang sudah diputus dari tuntutan yang mereka ajukan sehingga kami kesulitan mendapatkan akses penanganan perkara di kejaksaan sehingga tren ini kita ambil dari KPK saja," kata dia.

Hal yang sama diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Ia sepakat tuntutan pencabutan hak politik aktor politik yang terjerat korupsi, belum maksimal.

Ia mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Klaten Sri Hartini.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Berdasarkan catatan ICW, jaksa KPK beralasan tidak menuntut pencabutan hak politik, karena Sri sudah dituntut hukuman penjara yang tinggi, 12 tahun penjara.

"Ini kami anggap alasan aneh karena tidak ada kaitannya tuntutan pidana penjara tinggi dengan pencabutan hak politik, keduanya ini punya tujuan berbeda," papar Kurnia.

Pidana penjara ditujukan agar terdakwa bisa merasakan hukuman atas kejahatan korupsi yang dilakukan.

Sementara, pencabutan hak politik untuk mencegah yang bersangkutan menduduki jabatan setelah menjalani pidana penjaranya.

Sebab, ia sudah pernah mengkhianati kepercayaan masyarakat dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik 5 Anggota DPRD Sumut

Kurnia berharap KPK bisa semakin dominan dalam menuntut pencabutan hak politik.

Hal itu mengingat KPK juga berperan sebagai pemicu dan pemberdaya institusi yang sudah ada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK harusnya bisa lebih dominan, angka 70, 80 persen itu harus dicapai KPK. Kalau begini, 88 (terdakwa) dari dimensi politik, cuma 42 (yang dituntut pencabutan hak politik) itu kan data yang tidak cukup menggambarkan trigger mechanism yang jelas untuk KPK sendiri," kata Kurnia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com