JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menuturkan bahwa dirinya tak mempersoalkan mantan terpidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Muzani mengatakan, mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi caleg selama hak politiknya tidak dicabut melalui putusan pengadilan.
Hal itu ia ungkapkan saat dimintai tanggapannya terkait langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang kembali mengumumkan daftar caleg eks koruptor.
"Ada caleg eks koruptor yang sudah dihukum kesalahannya kemudian oleh hakim tidak dicabut hak politiknya berarti dia sama dengan boleh jadi caleg di mana saja," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Ragam Sikap Partai Tanggapi Pencalegan Eks Koruptor
Terkait apakah hal itu mempengaruhi elektabilitas partai atau tidak, Muzani menyerahkan persoalan soal caleg eks koruptor kepada masyarakat pemilih.
Di sisi lain, ia menyinggung soal partai politik yang lebih banyak koruptornya ketimbang caleg mantan terpidana kasus korupsi.
"Tergantung kepada rakyat. Ada partai yang begitu banyak koruptornya, pilih mana? Yang ketangkap tiap minggu juga ada," kata Muzani.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.
UU Pemilu menyatakan, setiap orang yang memiliki riwayat pidana atau pernah menjadi terpidana dibolehkan mendaftar sebagai caleg namun wajib mengumumkannya ke publik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Setelah sebelumnya mengumumkan ada 49 caleg ekskoruptor, kini jumlah itu bertambah menjadi 81 orang.
Baca juga: Memberdayakan Caleg Eks Koruptor untuk Dulang Suara...
Artinya, ada penambahan 32 orang caleg eks koruptor dari yang sebelumnya dipublikasikan KPU pada 30 Januari 2019.
Dari 81 caleg, 23 caleg eks koruptor maju untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, 49 caleg eks koruptor maju tingkat DPRD kabupeten/kota, dan 9 merupakan calon legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Tercatat, Partai Gerindra mencalonkan enam caleg mantan terpidana kasus korupsi yang diumumkan pada 30 Januari 2019. Sementara tidak ada tambahan daftar caleg eks koruptor saat pengumuman kedua pada 19 Februari 2019
Enam caleg mantan terpidana kasus korupsi tersebut yakni:
1. Moh Taufik (DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor urut 1)