Salin Artikel

ICW Berharap Tuntutan Pencabutan Hak Politik dalam Kasus Korupsi Lebih Maksimal

Hal itu disampaikannya dalam diskusi "Koruptor Belum Dihukum Maksimal", di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/4/2019) sore.

"Undang-Undang Tipikor itu memungkinkan karena ini juga berkaitan dengan KUHP yang memungkinkan aparat penegak hukum dan pengadilan kalau dikabulkan itu mencabut hak politik terdakwa terutama yang berkaitan dengan latar belakang politiknya," kata Lalola.

Merujuk pada data ICW tahun 2016-2018, Lalola mengatakan, tren pencabutan hak politik belum maksimal.

Ia menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut sekitar 88 terdakwa dari dimensi politik.

Akan tetapi, KPK hanya menuntut pencabutan hak politik terhadap 42 terdakwa.

Sementara itu, ICW kesulitan mendapat gambaran bagaimana tuntutan pencabutan hak politik dilakukan oleh Kejaksaan.

"Kejaksaannya sendiri tidak punya informasi terkait perkara yang sudah diputus dari tuntutan yang mereka ajukan sehingga kami kesulitan mendapatkan akses penanganan perkara di kejaksaan sehingga tren ini kita ambil dari KPK saja," kata dia.

Hal yang sama diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Ia sepakat tuntutan pencabutan hak politik aktor politik yang terjerat korupsi, belum maksimal.

Ia mencontohkan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Klaten Sri Hartini.

Berdasarkan catatan ICW, jaksa KPK beralasan tidak menuntut pencabutan hak politik, karena Sri sudah dituntut hukuman penjara yang tinggi, 12 tahun penjara.

"Ini kami anggap alasan aneh karena tidak ada kaitannya tuntutan pidana penjara tinggi dengan pencabutan hak politik, keduanya ini punya tujuan berbeda," papar Kurnia.

Pidana penjara ditujukan agar terdakwa bisa merasakan hukuman atas kejahatan korupsi yang dilakukan.

Sementara, pencabutan hak politik untuk mencegah yang bersangkutan menduduki jabatan setelah menjalani pidana penjaranya.

Sebab, ia sudah pernah mengkhianati kepercayaan masyarakat dan tanggung jawabnya sebagai pejabat publik.

Kurnia berharap KPK bisa semakin dominan dalam menuntut pencabutan hak politik.

Hal itu mengingat KPK juga berperan sebagai pemicu dan pemberdaya institusi yang sudah ada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK harusnya bisa lebih dominan, angka 70, 80 persen itu harus dicapai KPK. Kalau begini, 88 (terdakwa) dari dimensi politik, cuma 42 (yang dituntut pencabutan hak politik) itu kan data yang tidak cukup menggambarkan trigger mechanism yang jelas untuk KPK sendiri," kata Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/28/16293421/icw-berharap-tuntutan-pencabutan-hak-politik-dalam-kasus-korupsi-lebih

Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke