Kemudian, kartu ATM tersebut pernah melakukan penerimaan uang satu kali dan penarikan sebanyak 3 kali dan pada November 2018 di Arab Saudi. Masing-masing pada 27 November di Madina sebesar Rp 1,5 juta.
Baca juga: Kabag Keuangan KONI Akui Rp 3 Miliar Diserahkan ke Staf Pribadi Menpora
Kemudian, rekening menerima kiriman uang Rp 50 juta pada hari yang sama. Berikutnya, pada 28 November 2018, melakukan penarikan sebesar Rp 510.000 di Madinah.
Selanjutnya, melakukan penarikan pada 28 November 2018 di Jeddah, sebesar Rp 6,2 juta.
Dalam persidangan, Ulum mengakui melakukan umroh ke Arab Saudi bersama Menpora Imam Nahrawi dan sejumlah pejabat Kemenpora.
Meski demikian, Ulum tetap membantah menerima uang dan menggunakan kartu ATM.
"Saya tidak merasa menerima. Tidak menggunakan juga," kata Ulum.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca juga: Saksi Mengaku Beberapa Kali Dimintai Uang oleh Staf Pribadi Menpora
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.