JAKARTA, KOMPAS.com - Staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, membantah menerima uang dari Sekretaris Jenderal dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Padahal, sejumlah saksi mengaku pernah mengetahui penyerahan uang kepada Ulum.
Bantahan itu disampaikan Ulum saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Ulum bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
"Saya tidak tahu dan tidak pernah merasa menerima," ujar Ulum kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Staf Menpora Diduga Terima Uang dari Pejabat KONI Pakai Modus Kartu ATM
Salah satu saksi yang mengetahui pemberian uang kepada Ulum adalah Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati.
Eny mengaku pernah diitipkan sebuah buku tabungan Bank BNI oleh Bendahara Umum KONI Johny E Awuy. Pemilik rekening dalam buku tabungan itu atas nama Johny E Awuy.
"Saya dititipkan buku tabungan BNI. Nomor rekeningnya saya enggak ingat," ujar Eny.
Namun, menurut Eny, di buku tabungan itu tertulis nama Miftahul Ulum.
Menurut Eny, Johny pernah beberapa kali memerintahkan dia untuk mengirim uang ke rekening itu. Seingat Eny, dia pernah mengirimkan Rp 30 juta dan Rp 50 juta.
Eny mengatakan, Johny pernah memberitahu dia bahwa kartu ATM untuk nomor rekening itu dikuasai oleh Miftahul Ulum.
"Saya tahu dari Pak Johny, yang pegang kartu ATM Pak Ulum," kata Eny.
Baca juga: Sekjen KONI Beri Inisial Mr X untuk Menpora dan Stafnya
Meski dibantah oleh Ulum, jaksa KPK memiliki bukti catatan perbankan bahwa Ulum pernah melakukan transaksi dengan kartu ATM tersebut.
Bukti itu juga sesuai dengan keterangan Ulum bahwa dia berasal dari Tulungagung dan pernah melakukan ibadah umroh ke Arab Saudi.
Menurut jaksa, kartu ATM tersebut pernah melakukan penarikan tunai di Tulungagung. Alamat penarikan sesuai dengan alamat tempat tinggal Ulum di Tulungagung.