JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono, mengaku pernah beberapa kali diperintah oleh Miftahul Ulum, staf pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, untuk mencari uang dari pihak eksternal. Uang itu digunakan untuk keperluan menteri.
Hal itu dikatakan Supriyono saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/4/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy.
"Kalau buka (puasa) bersama, yang sifatnya sama menteri, pernah minta uang. Ada untuk makan, buka puasa, itu beberapa kali," ujar Supriyono kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Nama Asistennya Disebut dalam Suap KONI, Ini Kata Imam Nahrawi
Menurut Supriyono, uang yang diminta besarannya mencapai puluhan juta rupiah.
Supriyono melanjutkan, permintaan untuk memfasilitasi kebutuhan keuangan itu sebenarnya bukan tugas dan kewajibannya. Namun, karena ia tetap memenuhi permintaan itu karena merupakan perintah atasan.
"Tidak termasuk tugas saya, tapi kalau perintah pimpinan, ya saya laksanakan," ujar Supriyono.
Baca juga: Asisten Imam Nahrawi Arahkan Sekjen KONI Buat Daftar Pejabat yang Terima Uang
Dalam persidangan, Supriyono mengaku pernah diminta hal serupa oleh Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana. Namun, permintaan Mulyana agar Supriyono mencari uang dari pihak eksternal dan membeli satu unit mobil Toyota Fortuner.
Untuk memenuhi permintaan Mulyana, Supriyono mengaku menerima uang dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Namun, Supriyono beralasan pemberian uang itu sebagai pinjaman.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Baca juga: Menurut Jaksa, Permintaan Fee ke KONI atas Arahan Asisten Imam Nahrawi
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.