Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Surat Suara yang Dibakar di Papua Tidak Terpakai

Kompas.com - 25/04/2019, 15:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengklarifikasi rekaman video pembakaran surat suara di Puncak Jaya, Papua.

Setelah dilakukan penelusuran, dipastikan bahwa surat suara tersebut merupakan surat suara sisa yang tidak terpakai.

Sementara, pemungutan suara di wilayah itu sudah terlaksana sebelum adanya peristiwa pembakaran.

"Kan sudah clear. Jadi (pemungutan suara) sudah berlangsung, ada kelebihan surat suara yang harus dimusnahkan," kata Ilham di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Baca juga: Pembakaran Logistik Pemilu di Tingginambut Papua, Ini Faktanya...

Pemusnahan surat suara tersebut, kata Ilham, disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu dan pihak keamanan.

Suasana yang tergambar dalam rekaman video pun tidak menunjukkan situasi yang kacau.

Ilham memastikan, menurut keterangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD), pemungutan dan penghitungan suara di wilayah tersebut berlangsung aman.

Rekapitulasi penghitungan suara juga sudah dicatat dalam formulir C1 yang telah dipegang oleh setiap PPK dan panitia pengawas.

Sementara itu, terkait perekam dan penyebar video, KPU menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Polisi Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Surat dan Kotak Suara di Papua

"Kalau pelaku itu (diselidiki) polisi, polisi bilang akan melakukan penyelidikan terkait itu," ujar Ilham.

Sebelumnya, beredar video pembakaran surat suara yang diduga terjadi di Distrik Tingginambut, Puncak Jaya, Papua.

Dalam video, orang yang merekam kejadian ini menyebut, logistik dibakar lantaran kecewa pada pelaksanaan pemungutan suara.

Sebab, warga hanya mendapat surat suara pemilu legislatif dan tak mendapat surat suara pilpres.

Ia juga mengatakan, pemungutan suara pilpres di wilayah itu menggunakan sistem noken atau ikat. Warga merasa sistem ini tidak adil.

Baca juga: Pembakaran Kotak Suara di Papua, Fadli Zon Pertanyakan Peran KPU dan Bawaslu

Untuk diketahui, KPU menerapkan sistem noken di 12 kabupaten di Papua. Penetapan penggunaan sistem noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.

"Jadi ada 12 kabupaten yang gunakan sistem noken, tapi ada 5 kabupaten yang menggunakan dua sistem, coblos dan noken," ujar Ketua KPU Papua Theodorus Kossay ketika dihubungi melalui telepon, Senin (15/04/2019).

Sebanyak 12 kabupaten ini yaitu Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya dan Dogiya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com