Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Sebut Surat Suara yang Dibakar di Papua merupakan Logistik Tak Terpakai

Kompas.com - 24/04/2019, 15:31 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, surat suara dan kotak suara pemilu yang dibakar di Distrik Tingginambut, Papua, Puncak Jaya, Papua, merupakan sisa logistik yang tidak terpakai.

Pembakaran tersebut terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial.

"Betul itu kejadiannya dibakar sisa-sisa dari logistik pemilu yang tidak dipakai pada saat 17 April kemarin karena di sana sistemnya sistem noken," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).

Dedi menuturkan bahwa pembakaran tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan logistik yang tidak terpakai.

Baca juga: Polda Papua Klarifikasi Video Pembakaran Logistik Pemilu di Distrik Tingginambut

Menurutnya, langkah tersebut merupakan keputusan petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Pembakaran tersebut juga sudah dimuat dalam berita acara.

"Kemudian logistik pemilu yang tidak dipakai cukup banyak sehingga dimusnahkan biar tidak terjadi penyalahgunaan oleh orang-orang tertentu," ungkap Dedi.

Ia menambahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga sudah mengecek peristiwa tersebut.

Sebelumnya beredar rekaman video pembakaran surat dan kotak suara di Papua. Video berdurasi lima menit itu ramai diperbincangkan di media sosial.

Orang yang merekam kejadian ini menyebut, logistik dibakar lantaran kecewa pada pelaksanaan pemungutan suara. Sebab, warga hanya mendapat surat suara pemilu legislatif dan tak mendapat surat suara pilpres.

Baca juga: Bawaslu: Pembakaran Surat Suara di Papua Terjadi Usai Penghitungan Suara

Ia juga mengatakan, pemungutan suara pilpres di wilayah itu menggunakan sistem noken atau ikat. Warga merasa sistem ini tidak adil.

Untuk diketahui, KPU menerapkan sistem noken di 12 kabupaten di Papua. Penetapan penggunaan sistem noken/ikat ini tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019 tertanggal 5 April 2019.

Sebanyak 12 kabupaten ini meliputi Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya, dan Dogiyai.

Kompas TV Untuk pertama kalinya pasca pencoblosan, calon presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, kembali menyapa para pendukungnya di Jakarta. Kali ini, Sandi langsung menjenguk relawan pendukungnya, Fatmawati, yang mengalami patah tulang akibat kecelakaan pasca-mengawal penghitungan surat suara. Sandi meminta kepada relawannya agar membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com