Sementara, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Eni.
Eni Maulani, yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar, terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Kotjo.
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Baca juga: Sejumlah Poin Menarik dalam Vonis Hakim terhadap Eni Maulani Saragih
Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai.
Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
3. Jerat Idrus Marham
Dalam pengembangan perkara, KPK menjerat mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Pada Jumat (24/8/2018), KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga menerima suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.
Dalam perjalanannya, Idrus divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: KPK Akan Pelajari Vonis 3 Tahun Penjara Idrus Marham
Menurut majelis hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Kotjo. Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama-sama dengan Eni.
Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.
Saat itu, Idrus mengisi jabatan Ketua Umum Golkar, karena ketua umum sebelumnya, Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Idrus terbukti berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Idrus juga meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.
4. Pengusaha Samin Tan tersangka
KPK tak hanya menelusuri dugaan suap terkait proyek PLTU Riau 1. KPK juga menelusuri pihak lain yang diduga menjadi pemberi uang ke Eni.
Pada Jumat (15/2/2019), KPK menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebagai tersangka.