Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih. Ia diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni.
Uang tersebut terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Baca juga: Samin Tan dan Direktur Borneo Lumbung Energi Dicegah ke Luar Negeri
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Eni kemudian menyanggupi permintaan Samin untuk memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM.
5. Dirut PLN Sofyan Basir tersangka
KPK menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka. Nama Sofyan sendiri beberapa kali disebut dalam sejumlah persidangan kasus ini dengan terdakwa-terdakwa sebelumnya.
Ia diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek PLTU Riau 1.
"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Pada Oktober 2015, PT Samantaka Batubara mengirimkan surat permohonan pada PT PLN agar memasukan proyek PLTU Riau 1 ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN. Namun tidak ada tanggapan positif.
Sebagian besar saham dari PT Samantaka Batubara dimiliki oleh Blackgold Natural Resources Limited. Kotjo merupakan pemilik saham di Blackgold.
Tak mendapatkan respons positif, akhirnya Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek itu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1
KPK menduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan, Eni dan atau Kotjo untuk membahas proyek tersebut.
Sekitar tahun 2016, meskipun saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo mengerjakan proyek di Riau.
Johannes Kotjo pun meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau 1 milik PT Samantaka.
Hingga Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.
KPK memandang, pertemuan antara Sofyan, Eni, Idrus dan atau Kotjo sudah berulang kali dan cukup intensif membahas kepentingan proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau-1
Pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek tersebut.
Beberapa di antaranya terkait Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.
Kemudian, Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo. Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Sofyan diduga dijanjikan menerima fee sama besar dengan Eni dan Idrus. Namun, KPK tidak mengungkap berapa besaran fee yang dijanjikan ke Sofyan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.