JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Politisi Golkar Eni Maulani Divonis 6 Tahun Penjara
Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Berikut 7 hal menarik dalam putusan hakim terhadap Eni:
Majelis hakim menolak permohonan Eni sebagai justice collaborator, atau saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Hakim mengakui bahwa Eni bersikap kooperatif dalam proses hukum dan mengakui semua perbuatannya.
Keterangan Eni juga membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pelaku lain.
Namun, Eni dinilai sebagai pelaku utama yang berperan aktif dalam perbuatan pidana. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Eni Maulani dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Eni terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Baca juga: Eni Maulani Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,087 Miliar dan 40.000 Dollar Singapura
Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Namun, Eni telah mengembalikan uang Rp 4,050 miliar kepada KPK. Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah menyerahkan uang Rp 713 juta dari Eni kepada KPK.