Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus PLTU Riau 1, Jerat Eni Maulani Saragih hingga Sofyan Basir

Kompas.com - 24/04/2019, 06:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1 terus berjalan.

Pada Selasa (23/4/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi tersangka.

Sofyan menambah daftar nama yang terjerat dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK sudah menjerat empat orang. Sofyan adalah orang kelima yang dijerat KPK dalam kasus ini.

Baca juga: 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap

Keempat orang yang terjerat sebelumnya adalah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Berikut perjalanan kasus PLTU Riau 1:

1. Berawal dari OTT

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/7/2018).

Saat itu, KPK mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya di lantai 8 gedung Graha BIP.

Audrey merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo. Sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sofyan Basir Diduga Menerima Janji Fee Terkait Proyek PLTU Riau-1

KPK mengamankan Tahta di parkir basement gedung Graha BIP beserta barang bukti uang Rp 500 juta.

Setelah itu, KPK mengamankan Audrey beserta barang bukti berupa dokumen tanda terima uang yang telah diserahkan kepada Tahta.

Selain Audrey, KPK juga mengamankan Johannes yang sedang berada di ruang kerjanya.

Sementara itu, tim KPK lainnya mengamankan Eni bersama sopirnya di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.

KPK juga mengamankan pihak lainnya, seperti seorang staf Eni di Bandara Soekarno-Hatta dan suami Eni, Muhammad Al-Khadziq.

2. Jerat Eni dan Kotjo

Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Saat itu, KPK menetapkan Eni dan Kotjo sebagai tersangka. Dalam perjalanannya, keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eni divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Politisi Golkar itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak Eni karena telah mencederai amanat anggota DPR sebagai wakil rakyat.

Baca juga: KPK Tidak Ajukan Banding atas Vonis Eni Maulani

Pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Eni selesai menjalani pidana pokok.

Sementara, Kotjo divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Eni.

Eni Maulani, yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar, terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Kotjo.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Baca juga: Sejumlah Poin Menarik dalam Vonis Hakim terhadap Eni Maulani Saragih

Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut hakim, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai.

Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.

3. Jerat Idrus Marham

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.ANTARA/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Dalam pengembangan perkara, KPK menjerat mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Pada Jumat (24/8/2018), KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga menerima suap bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.

Dalam perjalanannya, Idrus divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Idrus juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca juga: KPK Akan Pelajari Vonis 3 Tahun Penjara Idrus Marham

Menurut majelis hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Kotjo. Idrus dinilai terbukti menerima suap bersama-sama dengan Eni.

Menurut hakim, penyerahan uang dari Kotjo kepada Eni atas sepengetahuan Idrus Marham.

Saat itu, Idrus mengisi jabatan Ketua Umum Golkar, karena ketua umum sebelumnya, Setya Novanto tersangkut kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Idrus terbukti berperan atas pemberian uang dari Kotjo yang digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Idrus juga meminta agar Kotjo membantu keperluan pendanaan suami Eni Maulani saat mengikuti pemilihan kepala daerah.

4. Pengusaha Samin Tan tersangka

KPK tak hanya menelusuri dugaan suap terkait proyek PLTU Riau 1. KPK juga menelusuri pihak lain yang diduga menjadi pemberi uang ke Eni.

Pada Jumat (15/2/2019), KPK menetapkan Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebagai tersangka.

Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih. Ia diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Baca juga: Samin Tan dan Direktur Borneo Lumbung Energi Dicegah ke Luar Negeri

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Eni kemudian menyanggupi permintaan Samin untuk memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM.

5. Dirut PLN Sofyan Basir tersangka

KPK menjerat Sofyan Basir sebagai tersangka. Nama Sofyan sendiri beberapa kali disebut dalam sejumlah persidangan kasus ini dengan terdakwa-terdakwa sebelumnya.

Ia diduga menerima janji pemberian fee terkait proyek PLTU Riau 1.

"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).

Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7/2018). DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Sofyan Basir telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/7/2018).

Pada Oktober 2015, PT Samantaka Batubara mengirimkan surat permohonan pada PT PLN agar memasukan proyek PLTU Riau 1 ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN. Namun tidak ada tanggapan positif.

Sebagian besar saham dari PT Samantaka Batubara dimiliki oleh Blackgold Natural Resources Limited. Kotjo merupakan pemilik saham di Blackgold.

Tak mendapatkan respons positif, akhirnya Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek itu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

KPK menduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri Sofyan, Eni dan atau Kotjo untuk membahas proyek tersebut.

Sekitar tahun 2016, meskipun saat itu Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN belum terbit, Sofyan diduga telah menunjuk Kotjo mengerjakan proyek di Riau.

Johannes Kotjo pun meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau 1 milik PT Samantaka.

Hingga Juni 2018, diduga telah terjadi pertemuan antara Sofyan, Eni, dan atau Kotjo serta pihak lainnya di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan.

KPK memandang, pertemuan antara Sofyan, Eni, Idrus dan atau Kotjo sudah berulang kali dan cukup intensif membahas kepentingan proyek PLTU Riau-1.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Tersangka Korupsi PLTU Riau-1

Pertemuan itu membahas sejumlah hal terkait proyek tersebut.

Beberapa di antaranya terkait Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek, lalu menginstruksikan salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni dan Kotjo.

Kemudian, Sofyan juga diduga menginstruksikan seorang direktur PT PLN untuk menangani keluhan Kotjo. Kotjo mengeluh karena lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sofyan juga membahas bentuk dan lama kontrak dengan perusahaan-perusahaan konsorsium.

Sofyan diduga dijanjikan menerima fee sama besar dengan Eni dan Idrus. Namun, KPK tidak mengungkap berapa besaran fee yang dijanjikan ke Sofyan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com