JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan.
Di sisi lain, KPK juga melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara.
"Hari ini, penyidikan kasus Lampung Selatan telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tiga tersangka ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018) malam.
Baca juga: KPK Sita Tanah, Ruko hingga Harley Davidson Bupati Lampung Selatan
KPK juga melimpahkan berkas perkara Zainudin dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Terhadap tersangka ZH juga dilimpahkan perkara dugaan TPPU dengan nilai sekitar Rp 67 miliar," kata Febri.
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Lampung. Sebanyak 75 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Dan ketiga tersangka telah diperiksa sebanyak lima hingga enam kali sejak bulan Agustus sampai November 2018.
Dalam kasus ini, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek.
Baca juga: Kasus Bupati Lampung Selatan, KPK Temukan Indikasi Penerimaan Rp 56 Miliar sejak 2016
Menurut KPK, atas arahan Zainudin, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018.
Pada saat pengembangan kasus sebelumnya, KPK menemukan dugaan penerimaan dana melalui tersangka lainnya, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Dugaan penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.
Diduga persentase fee proyek sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek. Zainudin melalui Agus diduga membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut.
Zainudin diduga menggunakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dengan mengatasnamakan pihak keluarga atau pihak lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.