Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2019). Idrus divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Beragam ekspresi mantan menteri sosial itu sempat terlihat selama duduk di kursi terdakwa. Idrus tampak begitu memperhatikan semua pertimbangan putusan yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.
1. Menggelengkan kepala
ANTARA/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Idrus terlihat berulang kali menggelengkan kepala saat anggota majelis hakim menyebut keterlibatannya dalam perkara penerimaan suap.
Idrus tersenyum dan menggelengkan kepala saat hakim mengatakan, dia berperan aktif meminta uang kepada pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
2. Tersenyum ke arah penasihat hukum
Idrus juga tampak beberapa kali menoleh ke arah penasehat hukumnya yang berada di sisi kanan kursi terdakwa.
Idrus tampak tersenyum kepada pengacara saat hakim menguraikan peran Idrus sesuai bukti rekaman percakapan yang ditampilkan jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Pengacara Idrus juga terlihat menangkap pandangan Idrus dan membalas dengan senyuman.
3. Menganggukkan kepala
ANTARA/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Idrus sesekali menganggukkan kepalanya. Idrus seolah membenarkan sebagian kronologi peristiwa yang termasuk dalam bahan pertimbangan majelis hakim.
4. Mencatat
Selama persidangan, Idrus membawa sebuah buku catatan dan pena. Idrus beberapa kali membuka halaman buku tersebut dan menuliskan sesuatu di dalamnya.
Setelah hakim mengetuk palu tanda persidangan berakhir, Idrus berdiri dan menyalami satu per satu penasihat hukumnya. Setelah itu, Idrus menghampiri meja jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berjabat tangan.
ANTARA/SIGID KURNIAWAN Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019). Mantan Menteri Sosial yang juga mantan Sekjen Partai Golkar tersebut divonis tiga tahun penjara denda Rp.150 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Menurut hakim, Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Kompas TV Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham menjalani sidang putusan. Idrus divonis 3 tahun pidana penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sebelumnya Majelis Hakim sempat menunda sidang vonis terhadap terdakwa Idrus Marham pekan lalu. Dalam sidang korupsi kasus suap proyek PLTU Riau-1, Idrus yang juga mantan menteri sosial itu dituntut 5 tahun penjara. Idrus diyakini jaksa bersalah menerima suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu disebut jaksa diterima Idrus bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. #IdrusMarham #PLTURiau #SuapProyek
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Calon Jemaah Lansia Dapat Alokasi Khusus dari Tambahan 10.000 Kuota Hajihttps://nasional.kompas.com/read/2019/04/23/15220591/calon-jemaah-lansia-dapat-alokasi-khusus-dari-tambahan-10000-kuota-hajihttps://asset.kompas.com/crops/tjcBZwITG13LtHCrcF_mMmqGLYk=/0x107:1280x960/195x98/data/photo/2019/04/23/413688035.jpg