Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih Bisa Pindah TPS jika Kehabisan Surat Suara

Kompas.com - 15/04/2019, 14:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih yang tidak mendapat surat suara Pemilu 2019 karena habis bisa pindah ke tempat pemungutan suara (TPS) lain saat Pemilu, Rabu (17/4/2019).

Surat suara di suatu TPS bisa habis ketika seluruh pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut menggunakan surat suaranya.

Di sisi lain, surat suara cadangan sudah dipakai seluruhnya untuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Jumlah surat suara yang disediakan akan mengikuti jumlah DPT ditambah 2 persen DPT TPS. Dalam satu TPS maksimal ada 300 pemilih yang tercatat di DPT.

Baca juga: Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS?

Sehingga, dalam jumlah maksimal, akan ada 306 surat suara, terdiri dari 300 surat suara untuk pemilih DPT, dan 6 surat suara cadangan.

Dalam kondisi pemilih DPTb atau DPK kehabisan surat suara di TPS, pemilih dapat pindah ke TPS lain.

"Bisa (pindah TPS), tapi nanti harus diarahkan oleh jajaran kami (KPPS). Bukan pemilihnya sendiri datang (ke TPS lain)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2019).

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Dibawa Pemilih yang Pindah TPS?

Oleh petugas KPPS, pemilih akan dipindahkan ke TPS terdekat yang masih memiliki persediaan surat suara.

"Selama masih ada di satu desa atau kelurahan TPS yang lain nanti bisa dipindahkan ke situ. Tapi nanti diarahkan oleh petugas kami, oleh KPPS di TPS," ujar Viryan.

Aturan soal pindah TPS ini tertuang dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 40 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.

Pasal 40 ayat (5) menyebutkan, "Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat."

Sementara itu ayat (6) mengatakan, "TPS lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket."

Sementara itu, aturan soal jumlah surat suara dicetak tertuang dalam Pasal 344 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Disebutkan bahwa "jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com