JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih yang tidak mendapat surat suara Pemilu 2019 karena habis bisa pindah ke tempat pemungutan suara (TPS) lain saat Pemilu, Rabu (17/4/2019).
Surat suara di suatu TPS bisa habis ketika seluruh pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut menggunakan surat suaranya.
Di sisi lain, surat suara cadangan sudah dipakai seluruhnya untuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Jumlah surat suara yang disediakan akan mengikuti jumlah DPT ditambah 2 persen DPT TPS. Dalam satu TPS maksimal ada 300 pemilih yang tercatat di DPT.
Baca juga: Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS?
Sehingga, dalam jumlah maksimal, akan ada 306 surat suara, terdiri dari 300 surat suara untuk pemilih DPT, dan 6 surat suara cadangan.
Dalam kondisi pemilih DPTb atau DPK kehabisan surat suara di TPS, pemilih dapat pindah ke TPS lain.
"Bisa (pindah TPS), tapi nanti harus diarahkan oleh jajaran kami (KPPS). Bukan pemilihnya sendiri datang (ke TPS lain)," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2019).
Baca juga: Apa Saja yang Perlu Dibawa Pemilih yang Pindah TPS?
Oleh petugas KPPS, pemilih akan dipindahkan ke TPS terdekat yang masih memiliki persediaan surat suara.
"Selama masih ada di satu desa atau kelurahan TPS yang lain nanti bisa dipindahkan ke situ. Tapi nanti diarahkan oleh petugas kami, oleh KPPS di TPS," ujar Viryan.
Aturan soal pindah TPS ini tertuang dalam PKPU 9 Tahun 2019 Pasal 40 tentang Perubahan atas PKPU 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019.
Pasal 40 ayat (5) menyebutkan, "Dalam hal Surat Suara di TPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) telah habis, Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS lain yang terdekat."
Sementara itu ayat (6) mengatakan, "TPS lain yang terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih dalam satu wilayah kerja PPS sesuai alamat tempat tinggal Pemilih yang tercantum dalam KTP-el atau Suket."
Sementara itu, aturan soal jumlah surat suara dicetak tertuang dalam Pasal 344 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Disebutkan bahwa "jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.