Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilih yang Belum Terdaftar di DPT Bisa "Nyoblos" di TPS Asal, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 15/04/2019, 13:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilih yang belum tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih kategori ini masuk ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP. Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.

Baca juga: Apa Saja yang Perlu Dibawa Pemilih yang Pindah TPS?

Namun demikian, pemilih kategori ini hanya dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah asal, sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

"Kalau sudah saat seperti ini belum masuk DPT, tidak bisa lagi masuk DPT, jadi masuk ke dalam DPK. Nanti memilih harus di TPS sesuai alamat tempat tinggal," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/3/2019).

Perlu diingat pula, pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir waktu pemungutan suara, yaitu setelah pukul 12.00.

Baca juga: Apa Saja yang Dibawa Saat ke TPS?

Viryan mengimbau pemilih untuk lebih dulu memastikan, apakah dirinya sudah tercatat di DPT atau belum.

"Dalam beberapa kasus, pemilih yang menyatakan dirinya belum terdaftar (di DPT), setelah datang ke kantor KPU Kabupaten/Kota setempat itu dicek datanya sudah ada (di DPT)," ujar Viryan.

Untuk mengetahui apakah pemilih sudah tercatat di DPT atau belum, pemilih bisa mengecek di kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat atau online melalui portal htpps://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Kota Palu menyiapkan tempat pemungutan suara khusus bagi korban gempa Palu. Di antarnya adalah TPS di hunian sementara seperti di Kelurahan Balaroa dan Kelurahan Petobo.<br /> TPS yang mulai dibangun di antaranya berada di kelurahan balaroa. Logistik pemilu seperti kotak suara dan surat suara akan didistribusi setelah TPS didirikan. Saat ini KPU Kota Palu masih mengepak logistik pemilu sebelum didistribusikan pada 15 dan 16 April mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com