Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Server" Indomaret Diretas untuk Beli "Voucher Game Online", Ini Imbauan Polri

Kompas.com - 12/04/2019, 19:53 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli voucher game online, terutama yang menawarkan di bawah harga normal.

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra terkait kasus peretasan yang dialami perusahaan ritel Indomaret.

Sebelumnya, server Indomaret diretas oleh beberapa orang, yang kemudian digunakan untuk membeli voucher game online dan dijual di bawah harga pasar.

"Sekarang ini kan sangat marak untuk game online seperti ini. Kita mengimbau kepada masyarakat yang penggemar atau para gamers, untuk tidak membeli voucher game online yang di bawah harga pasar," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).

Menurutnya, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan pembeli menjadi salah satu aspek yang didalami.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Peretasan Server Indomaret untuk Beli Voucher Game Online

"Karena tentunya apabila penyidikan ini dikembangkan terus, kita juga akan mensasar kepada siapa yang menggunakannya karena jelas itu merupakan bagian dari pada hasil kejahatan," ungkapnya.

Kemudian, ia juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki perusahaan sejenis dan server serupa agar lebih berhati-hati dari segi keamanan.

Asep menyarankan password untuk masuk ke server tersebut diganti secara berkala.

Berikutnya, ia juga mengimbau perusahaan supaya berhati-hati dalam merekrut pegawai.

Seperti diketahui, dua dari empat pelaku merupakan mantan karyawan Indomaret di bidang IT.

"Kalau merekrut pegawai khususnya di bidang ini, tidak saja memperhatikan pada aspek intelektual, kemampuan yang secara teknis, tetapi juga harus memiliki moralitas dan integritas atau mentalitas yang baik," ujar dia.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang telah ditangkap, yaitu EG, IT, LW, dan BP. Keempatnya ditangkap di Palembang dan Plaju, Sumatera Selatan, pada 4 April 2019.

Baca juga: Server-nya Diretas untuk Beli 4.959 Voucher Game Online, Indomaret Rugi Rp 2,5 Miliar

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal lain yang digunakan yaitu Pasal 362 dan 363 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.

Kompas TV Polisi menaikkan kasus pengeroyokan sesama pelajar yang terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat ke tingkat penyidikan. Polisi juga sudah memintai keterangan 3 orang terduga pelaku dan sejumlah saksi serta menunggu hasil visum dari rumah sakit. Kepala Biro Penerangan Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa korban penganiayaan,AU, masih belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma pasca-pengeroyokan terhadap dirinya pada 29 Maret 2019lalu. #JusticeForAudrey #PengeroyokanSiswiSMP #Audrey
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com