Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Server"-nya Diretas untuk Beli 4.959 "Voucher Game Online", Indomaret Rugi Rp 2,5 Miliar

Kompas.com - 12/04/2019, 18:18 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian yang dialami perusahaan ritel Indomaret akibat peretasan terhadap server-nya yaitu sekitar Rp 2,5 miliar.

Server Indomaret diretas oleh beberapa orang, yang kemudian dilanjutkan untuk membeli voucher game online.

"Akibat dari kejahatan ini, PT Indomaret mengalami kerugian Rp 2,5 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).

Voucher game online yang dibeli terdiri dari Unipin dan Google Play, dengan total 4.959 voucher.

Polisi mengungkapkan, para pelaku membeli sebanyak 4.651 voucher Google Play, dengan total transaksi Rp 2,45 miliar.

Baca juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Peretasan Server Indomaret untuk Beli Voucher Game Online

Untuk voucher game online Unipin, pelaku membeli sebanyak 308 buah dengan total nominal sebesar Rp 145 juta.

Uang tersebut digunakan untuk membeli sejumlah barang seperti 5 Iphone XS Max, smart watch, PC komputer, hingga liburan dan mengunjungi tempat hiburan malam.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan, para pelaku memanfaatkan hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.

"Digunakan untuk membeli barang-barang yang ada di depan kami, termasuk PC yang ada 2," ujar Dani.

Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang telah ditangkap, yaitu EG, IT, LW, dan BP. Keempatnya ditangkap di Palembang dan Plaju, Sumatera Selatan, pada 4 April 2019.

Baca juga: Tagihan Rp 11 Juta Untuk Game Online, Rini Batasi Penggunaan Dari Rp 10 Juta ke Rp 100 Ribu

EG dan IT diketahui merupakan mantan karyawan Indomaret di bagian IT, yang dipecat karena bermasalah.

Keduanya diduga menggunakan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki untuk melakukan aksinya.

EG dan IT awalnya mencoba masuk secara ilegal ke jaringan toko Indomaret di Palembang. Mereka mengambil data perihal server Indomaret dengan cara tertentu.

Mereka kemudian menggunakan jaringan internet dari ratusan toko Indomaret di berbagai kota dan melakukan pembelian voucher game online.

Sementara dua tersangka lainnya, LW dan BP, berperan membantu penjualan voucher tersebut. Para tersangka menjual voucher game online di bawah harga normal.

Baca juga: Tagihan Game Online Hampir Rp 12 Juta, Ibu di Kediri Berhasil Batalkan Beberapa Transaksi

Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya uang tunai sekitar Rp 40 juta, buku rekening, identitas pribadi, smartphone, smartwatch, dan komputer.

Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal lain yang digunakan yaitu Pasal 362 dan 363 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com