JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat peretasan terhadap server perusahaan ritel Indomaret yang dilanjutkan untuk membeli voucher game online.
Ada empat tersangka yang telah ditangkap, yaitu EG, IT, LW, dan BP. Keempatnya ditangkap di Palembang dan Plaju, Sumatera Selatan, pada 4 April 2019.
"Kasus ini berlanjut pada sebuah modus operandi untuk membeli voucher game online di Unipin dan Google Play," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2019).
Baca juga: Tagihan Game Online Hampir Rp 12 Juta, Ibu di Kediri Berhasil Batalkan Beberapa Transaksi
EG dan IT diketahui merupakan mantan karyawan Indomaret di bagian IT, yang dipecat karena bermasalah.
Keduanya diduga menggunakan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki untuk melakukan aksinya.
EG dan IT awalnya mencoba masuk secara ilegal ke jaringan toko Indomaret di Palembang. Mereka mengambil data perihal server Indomaret dengan cara tertentu.
Mereka kemudian menggunakan jaringan internet dari ratusan toko Indomaret di berbagai kota dan melakukan pembelian voucher game online.
Sementara, dua tersangka lainnya, LW dan BP, berperan membantu penjualan voucher tersebut. Para tersangka menjual voucher game online di bawah harga normal.
Baca juga: Tagihan Rp 11 Juta Untuk Game Online, Rini Batasi Penggunaan Dari Rp 10 Juta ke Rp 100 Ribu
Barang bukti yang disita dari para tersangka di antaranya uang tunai sekitar Rp 40 juta, buku rekening, identitas pribadi, smartphone, smartwatch, dan komputer.
Atas tindakannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 48 ayat (1), (2) jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal lain yang digunakan yaitu Pasal 362 dan 363 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman maksimal yaitu 20 tahun penjara.
Beredar video amatir yang menunjukkan surat suara sudah tercoblos. Surat suara itu dimuat dalam puluhan kantong. Diduga, hal ini terjadi di Selangor, Malaysia. Video ini beredar di WhatsApp dan media sosial. Baca juga: Beredar Video Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Ini Langkah KPU Berikut potongan narasi yang ada dalam video: Kita sudah melakukan penggerebekan di Bandar Baru Bangi di Universiti tempatnya. Barang-barang sudah dicoblos. Di Malaysia, Selangor. Sudah dicoblos 01, Partai Nasdem nomor 5, calegnya nomor urut 3 namanya Ahmad. Kami harap KPU Indonesia membatalkan semua urusan tentang DPL Malaysia dari hari ini sampai tgl 14. Kalau tidak kami akan duduki KBRI. Kronologi gimana? Kita ngintip, kita tahu pergerakan beberapa hari keluar masuk ada komplain dari masyarakat. Ada sekitar 57 kantong hitam. Di kedai kosong di Bandar Baru Bangi, Taman Universiti Bangi, Selangor, Malaysia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Berhati-hati Sikapi Kasus Dugaan Surat Suara Tercoblos di Malaysia", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/11/16400221/kpu-berhati-hati-sikapi-kasus-dugaan-surat-suara-tercoblos-di-malaysia?page=all.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary